DPP LSM Gempa Indonesia Desak Polres Gowa Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap Fatmawati Binti Pattawari.
- Ridwan Umar
- 18 Okt
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Polres Gowa Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap Fatmawati Binti Pattawari.
Gowa, Sulawesi Selatan — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Gempa Indonesia menyoroti lambannya penanganan kasus penganiayaan terhadap Fatmawati binti Pattawari ,warga Dusun Sanrangan, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: TTB/26/IX/2025/SPKT/SEK BIRBUL/RES GOWA POLDA SUL-SEL, tertanggal 6 September 2025.
Korban Fatmawati mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Raha binti Kanro, yang juga merupakan warga Dusun Sanrangan, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, di lokasi yang sama.
Dalam keterangannya kepada Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, korban menyampaikan harapan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku.
Korban mengkhawatirkan, apabila penegakan hukum tidak dilakukan dengan cepat, maka akan timbul potensi campur tangan keluarga kedua belah pihak yang dapat memperkeruh situasi sosial di lapangan.
Lebih lanjut, menurut korban, meskipun laporan telah diterima oleh Polsek Biringbulu, namun penyidik di Polsek tersebut melimpahkan kasus ke Polres Gowa dengan alasan tidak tersedianya tahanan perempuan di Polsek Biringbulu. Saat dikonfirmasi oleh pihak media dan LSM Gempa Indonesia, Kapolsek Biringbulu belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut penyelidikan kasus tersebut.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa tindakan penganiayaan sebagaimana dialami oleh Fatmawati binti Pattawari adalah tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Apabila perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, maka sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP, ancaman pidananya meningkat menjadi lima tahun penjara.
Amiruddin juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tanpa diskriminasi, sesuai dengan Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi dan kewenangan Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan proporsiona
“Kami dari DPP LSM Gempa Indonesia mendesak agar Polres Gowa segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap Fatmawati. Jangan sampai keterlambatan penegakan hukum menimbulkan konflik horizontal antar keluarga di lapangan. Aparat penegak hukum harus hadir memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegas Amiruddin tutupnya.
(MGI/Ridwan)
Tags : #polresgowa #poldasulsel






















































