Pelaku Tabrak Lari di Depan RS Syekh Yusuf Telah Di Ketahui Mobil Dan Plat nya, Ada Apa Polres Gowa Belum Bisa Ada Tindakan ??
- Ridwan Umar
- 4 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Pelaku Tabrak Lari di Depan RS Syekh Yusuf Telah Di Ketahui Mobil Dan Plat nya, Ada Apa Polres Gowa Belum Bisa Ada Tindakan ??
Gowa, Sulawesi Selatan — Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tabrak lari yang menimpa dua perempuan bersaudara, Ayudia Amran dan Luthfia Amran, terus menjadi sorotan publik. Kedua korban ditabrak oleh mobil dump truck warna putih merek Isuzu dengan nomor polisi DD 8514 UR pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, di Jalan Doktor Sudirohusodo, depan Rumah Sakit Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban harus menjalani perawatan di RS Syekh Yusuf selama satu hari satu malam dan hingga kini belum dapat beraktivitas secara normal akibat luka yang diderita.
Pihak keluarga korban Amran Situru , ayah dari kedua korban, telah melaporkan kejadian ini ke Satuan Lalu Lintas Polres Gowa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/453/X/2025/SPKT.Satlantas/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 9 Oktober 2025.
Dalam proses penanganannya, penyidik Laka Lantas Polres Gowa telah menyita sepeda motor korban merek Honda Scoopy DD 3561 BJ sebagai barang bukti. Namun, hingga kini mobil dump truck pelaku belum disita dan sopirnya belum melaporkan diri ke pihak kepolisian.
Keluarga korban merasa kecewa dan meminta agar penyidik tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Mereka berharap agar mobil yang menabrak juga segera diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Sementara itu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, turut menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut. Ia mendesak Kasat Laka Lantas dan Kapolres Gowa agar menindak tegas pelaku tabrak lari serta mengamankan kendaraan yang digunakan dalam insiden itu.
“Tidak boleh ada pembiaran. Sopir yang menabrak harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Sekalipun korban tidak mengalami cacat permanen, pelaku tetap wajib mempertanggungjawabkan tindakannya di depan hukum,” tegas Amiruddin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari dapat dijerat Pasal 312, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kepada pihak berwajib, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).”
DPP LSM Gempa Indonesia berkomitmen mengawal kasus ini hingga pelaku tabrak lari dan kendaraannya diamankan oleh penyidik, agar penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku lain di masa mendatang.
(MGI / Ridwan)
Tags : #polresgowa #poldasulsel