DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Polres Gowa Tindak Tegas Pelaku Tabrak Lari di Depan RS SYEKH YUSUF Gowa.
- Ridwan Umar
- 12 Okt
- 2 menit membaca

DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Polres Gowa Tindak Tegas Pelaku Tabrak Lari di Depan RS SYEKH YUSUF Gowa.
GOWA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Gempa Indonesia menyoroti serius kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menimpa dua warga, Ayudia Amran dan Lutfia Amran, di Jalan Doktor Wahidin Sudirohusodo, tepat di depan Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, ketika korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DD 3561 BJ, ditabrak oleh mobil dump truck warna putih merek Isuzu bernomor polisi DD 8514 YR. Setelah menabrak, sopir dump truck tersebut langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tragis tersebut, kedua korban mengalami luka-luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RS Syekh Yusuf selama satu hari satu malam.
Pada sore harinya, orang tua korban, Amran, melaporkan kejadian tersebut ke Unit Laka Lantas Polres Gowa, yang kemudian diterima dan terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/A/453/X/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 9 Oktober 2025.
Dalam laporan itu, pihak kepolisian baru menyita motor korban, sementara mobil dump truck pelaku dan sopirnya belum diamankan oleh Kasat Lantas Polres Gowa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Kapolres Gowa untuk segera mengamankan kendaraan dan sopir pelaku tabrak lari guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Kasus tabrak lari adalah pelanggaran berat dalam hukum lalu lintas. Polisi harus bergerak cepat agar pelaku tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Korban sudah dirugikan secara fisik dan psikis, jangan sampai hukum pun seolah berpihak pada pelaku,” tegas Amiruddin.

Menurut Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan dan melarikan diri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp75 juta.
Selain itu, Pasal 310 ayat (2) juga menegaskan bahwa setiap pengemudi yang mengakibatkan korban luka-luka karena kelalaiannya dapat dipidana hingga 1 tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.
LSM Gempa Indonesia menilai, kasus ini merupakan ujian bagi aparat penegak hukum di Gowa dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku diamankan dan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang,” tutup Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.
( MGI / Ridwan )
Tags. : #polresgowa #Lakalantasgowa






















































