top of page

Kasus Pengrusakan Tanaman Kacang Hijau di Wilayah Polres Jeneponto: Diduga Ada Kejanggalan dan Pelanggaran Etik Penyidik

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 11 Okt
  • 3 menit membaca
ree

LSM Gempa Indonesia Soroti Penanganan Kasus Pengrusakan Tanaman Kacang Hijau di Polres Jeneponto: Diduga Ada Kejanggalan dan Pelanggaran Etik Penyidik



Jeneponto, Sulawesi Selatan - Kasus dugaan pengrusakan tanaman kacang hijau milik seorang warga Dusun La'ba- La'ba,Desa Taroang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, kini menjadi sorotan publik setelah Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menilai penanganan perkara oleh penyidik Polres Jeneponto terkesan tidak profesional dan diduga menyimpang dari ketentuan hukum serta kode etik profesi Polri.


Peristiwa pengrusakan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Goyang, Desa La'ba- La'ba, Desa Taroang Kecamatan Taroang.


Berdasarkan keterangan korban, Perempuan Padia,Ā  kacang hijau miliknya diduga dirusak oleh seorang lelaki bernama Rudi, dengan cara menyemprotkan racun rumput keĀ  tanaman kacang hijau milik korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materi mencapai Rp 12 juta lebih.


Namun, saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto, terjadi perdebatan antara suami pelapor, H. Saharuddin, dengan penyidik yang menangani kasus tersebut karena saat korban melapor Penyidik ada di ruangan SPKT.


H. Saharuddin menegaskan bahwa kerugian keluarganya mencapai Rp 12 juta, tetapi penyidik menyatakan kerugian hanya sebesar Rp 120 ribu, dengan alasan harga bibit kacang hijau yang dibeli pelapor hanya 6,5 liter. Akibatnya, dalam laporan resmi di SPKT, nilai kerugian yang tercatat hanya Rp 120 ribu, dan kasus pengrusakan tersebut diangkat menjadi perkara Tipiring (Tindak Pidana Ringan).


Ironisnya, setelah laporan pengrusakan tersebut berjalan, terlapor Rudi justru melaporkan balik anak-anak korban bernama Kaharuddin bin H. Saharuddin, Rudi bin H. Saharuddin, dan Suardi bin H. Saharuddin, dengan tuduhan pengancaman. Dua dari ketiga anak tersebut kini telah ditahan selama delapan hari di Polres Jeneponto, sementara satu orang masih bekerja di luar daerah.


Menurut keterangan keluarga, peristiwa ā€œpengancamanā€ itu berawal ketika ketiga anak korban mendatangi Om-nya (Rudi) untuk menanyakan siapa yang menyemprotkan racun ke tanaman kacang hijau milik ibunya. Saat ditanya, Rudi menjawab, ā€œSaya,ā€ kemudian mengajak mereka naik ke rumah. Terjadi adu mulut kecil dan satu kali pukulan yang dilakukan oleh Rudi kepada anak korban (Suardi bin H.Saharuddin) ditangkis oleh Suhardi , tidak ada bentuk pengancaman fisik maupun verbal yang membahayakan terhadap Rudi.


Dugaan Rekayasa Laporan dan Permintaan Uang oleh Oknum Penyidik yang berinisial HR., H. Saharuddin, suami korban pengrusakan, kemudian mendatangi kantor DPP LSM Gempa Indonesia untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan dugaan rekayasa laporan oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.


Ia mengaku, selain laporan pengrusakan "dikecilkan" menjadi tipiring, H.Saharuddin juga menjelaskanĀ  telah memberikan uang sebesar Rp 2.000.000Ā (dua juta rupiah) kepada oknum penyidik.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulawesi Selatan, karena terdapat indikasi kuat penyimpangan etik dan dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum penyidik Polres Jeneponto.


ā€œKami menilai ada kejanggalan serius. Laporan pengrusakan tanaman dengan kerugian belasan juta rupiah justru dikecilkan menjadi tipiring, sementara laporan pengancaman yang tidak jelas justru diduga dipaksakan hingga dua anak korban ditahan. Ini jelas harus diaudit etik dan hukum oleh Propam,ā€ tegas Amiruddin.


Dasar Hukum dan Kode Etik yang Relevan

Ketua LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa langkah penyidik yang diduga ā€œmerekayasaā€ nilai kerugian dan menerima uang dari pihak pelapor melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:


1. Pasal 263 KUHP – tentang pemalsuan atau rekayasa dokumen resmi, jika terbukti mengubah isi laporan resmi tanpa dasar hukum.


2. Pasal 368 KUHP – tentang pemerasan atau meminta uang dengan kekerasan atau ancaman jabatan.


3. Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya:

Pasal 5 ayat (1): Anggota Polri wajib menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalitas.


Pasal 13 huruf (a): Larangan bagi anggota Polri untuk meminta atau menerima imbalan dari pihak berperkara.


Pasal 14 huruf (g): Larangan merekayasa atau memanipulasi proses penyidikan.


Apabila terbukti melanggar, anggota Polri yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi etik berat, antara lain:


Penempatan di tempat khusus (patsus),

Mutasi bersifat demosi,


Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Konfirmasi Pihak Polres Jeneponto


Saat dikonfirmasi kasat Reskrim polres Jeneponto melalui telpon Selulernya oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Kasat Reskrim Polres Jeneponto menjelaskan, bahwa laporan pengrusakan tersebut dijadikan Tipiring karena berdasarkan keterangan pelapor dan hasil laporan awal di SPKT. Namun, pihak LSM Gempa Indonesia tetap meminta agar Propam Polda Sulsel turun langsung memeriksa independensi dan integritas penanganan kasus ini.


Penegasan Ketua LSM Gempa Indonesia

Ā ā€œLSM Gempa Indonesia akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami tidak ingin ada warga kecil yang dirugikan karena permainan oknum penyidik.

Keadilan harus



ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi jika ada indikasi permintaan uang dalam proses hukum,ā€ ujar Amiruddin SH Karaeng Tinggi tegasnya.



(MGI / Gus.)


Ā 
Ā 
bottom of page