top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Laporkan Penyidik Polres Jeneponto ke Propam dan Polda Sulsel: Diduga Tidak Profesional dan Tidak Netral Tangani Kasus

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 3 hari yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

DPP LSM Gempa Indonesia Laporkan Penyidik Polres Jeneponto ke Propam dan Polda Sulsel: Diduga Tidak Profesional dan Tidak Netral Tangani Kasus



Makassar — Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia resmi melaporkan penyidik Polres Jeneponto ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Polda Sulawesi Selatan, atas dugaan tindakan tidak profesional, dan diduga berpihak dalam menangani perkara pengrusakan Kacang hijau milik perempuan Padia yang terjadi di Dusun La’ba-La’ba, Desa Taroang, Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto.



Kasus ini berawal dari pengrusakan tanaman kacang hijau milik seorang perempuan bernama Padia, yang diduga dilakukan oleh lelaki Rudi bin Sineng dengan cara menyemprotkan racun rumput . Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 24 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.



Melihat tanaman ibunya dirusak, anak-anak korban yakni Kaharuddin bin H. Saharuddin, Rudi bin H. Saharuddin, dan Suardi bin H. Saharuddin mencoba meminta klarifikasi kepada pelaku Rudi di rumahnya. Namun, menurut keterangan keluarga korban, pertemuan itu justru berujung pada pemukulan terhadap Suardi, yang dilakukan oleh terduga pelaku di atas rumahnya sendiri.



Ironisnya, pelaku pengrusakan justru melaporkan balik ketiga anak korban ke Polres Jeneponto dengan tuduhan pengancaman, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/VI/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Sulawesi Selatan, tertanggal 10 Juni 2025.



Atas laporan tersebut, penyidik Polres Jeneponto kemudian menahan dua anak korban, yakni Kaharuddin dan Rudi, sementara Suardi belum ditahan karena sedang berada di luar daerah untuk bekerja.



Sementara itu, laporan pengrusakan tanaman kacang hijau milik Padia yang dibuat pada 8 Juli 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: STTL/1/VII/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, justru dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) oleh penyidik. Alasan penyidik, kerugian hanya sebatas harga bibit 6,5 liter senilai Rp120.000.



Namun, suami korban, H. Saharuddin, membantah keras penilaian tersebut. Ia menegaskan bahwa kerugian istrinya mencapai sekitar Rp12 juta, karena tanaman kacang hijau itu sudah siap panen. Ia juga menilai adanya penyimpangan dalam pencatatan laporan, karena penyidik di ruang SPKT saat itu mengarahkan agar kerugian hanya dicatat sebesar harga bibit semata.



Lebih lanjut, keluarga korban mengaku bahwa penyidik menerima uang sebesar Rp2 juta dari pihak mereka, yang dimaksudkan agar penyidik bersikap netral dalam menangani kedua perkara tersebut. Namun yang terjadi justru sebaliknya — kasus pengrusakan dianggap tipiring, sedangkan kasus pengancaman langsung ditindak dengan penahanan terhadap anak-anak korban.



DPP LSM Gempa Indonesia menilai tindakan penyidik tersebut melanggar prinsip profesionalitas, kode etik profesi Polri, dan asas keadilan dalam penegakan hukum.



“Kami melihat adanya ketimpangan yang nyata dalam penanganan kasus ini. Terlapor pengrusakan tanaman yang jelas-jelas merugikan petani kecil justru dikesampingkan, sementara anak korban langsung ditahan atas tuduhan pengancaman yang lemah pembuktiannya,” tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, di Makassar, Rabu (15/10/2025).



Amiruddin menegaskan, laporan resmi ke Propam dan Polda Sulawesi Selatan telah dilayangkan agar dilakukan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut, termasuk dugaan penerimaan uang dan keberpihakan terhadap salah satu pihak.



LSM Gempa Indonesia juga meminta Kapolda Sulsel untuk menarik penanganan kasus tersebut ke tingkat Polda, agar proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.



“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Polri harus menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan diperjualbelikan,” tutupnya.


(MGI/ Ridwan)


 
 
bottom of page