Ahli Waris Almarhumah Nia Binti Ruma’ Resmi Berikan Kuasa ke Tim Hukum DPP Lsm Gempa Indonesia
- Ridwan Umar
- 12 menit yang lalu
- 2 menit membaca

Ahli Waris Almarhumah Nia Binti Ruma’ Resmi Berikan Kuasa ke Tim Hukum DPP Lsm Gempa Indonesia untuk Ajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jenepponto.
Gowa — Ahli waris Almarhumah Nia binti Ruma’ resmi memberikan surat kuasa khusus kepada Tim Advokasi DPP LSM Gempa Indonesia untuk mengajukan gugatan perdata atas tanah kebun warisan yang kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto.
Pemberian kuasa yang berlangsung di Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia tersebut ditandatangani oleh tiga ahli waris, yaitu:
1. Tangke Daeng Naba
2. Daeng Lapang
3. Daeng Jumanai
Tanah kebun yang disengketakan terletak di Botaka, Dusun Pasara Sanneng, Desa Batujala, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang merupakan bagian dari harta warisan Almarhumah Nia binti Ruma’, anak pertama dari almarhum Ruma’.

DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DAN KONTRAK TANPA HAK
Para ahli waris menyampaikan kepada Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa tanah kebun tersebut dulunya adalah milik almarhum Ruma', yang dibagi menjadi empat bagian sesuai jumlah anaknya. Bagian milik Almarhumah Nia inilah yang diduga telah dikontrakkan oleh Sdr. Manna, anak kedua almarhum Ruma’, kepada Perusahaan Tower Indosat dan XL, tanpa seizin ahli waris yang sah.
Dugaan ini semakin menguat karena perusahaan penyedia menara telekomunikasi tidak mungkin berani membuat kontrak jika tidak ada dokumen pendukung dari pemerintah setempat. Karena itu, ahli waris mencurigai adanya keterlibatan oknum pemerintah Desa Batujala, khususnya jika terdapat dokumen pertanahan yang dikeluarkan secara tidak sah.
TUNTUTAN HUKUM DAN POTENSI TERGUGAT

Melalui surat kuasa tersebut, Tim Hukum DPP Lsm Gempa Indonesia diberikan kewenangan penuh untuk menggugat:
Sdr. Manna
Sdr. Kamu
Perusahaan Tower Indosat
Perusahaan Tower XL
Selain itu, apabila terbukti terdapat keterlibatan aparatur pemerintah setempat—khususnya Kepala Desa Batujala—maka yang bersangkutan juga akan diikutsertakan sebagai tergugat.
Jika ditemukan adanya dokumen yang dikeluarkan secara melawan hukum, maka perkara tersebut akan ditindaklanjuti ke ranah pidana.
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG TERKAIT
1. KUHPerdata – Sengketa Waris dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Pasal 832 KUHPerdata – Yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah.
Pasal 834 KUHPerdata – Ahli waris berhak menuntut kembali harta warisan yang dikuasai orang lain tanpa hak (actio hereditatis).
Pasal 1365 KUHPerdata – PMH: setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain wajib diganti kerugiannya.
Pasal 1367 KUHPerdata – Turut bertanggung jawab terhadap perbuatan yang menimbulkan kerugian.
2. KUHP – Dugaan Pemalsuan Dokumen Pertanahan
Jika terdapat dokumen yang dikeluarkan untuk melegalkan kontrak tanah tanpa dasar hak:
Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Pasal 266 KUHP – Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Pasal 385 KUHP – Penggelapan hak atas tanah dengan ancaman 4 tahun penjara.
3. UU Desa No. 6 Tahun 2014
Kepala desa yang menyalahgunakan wewenang dapat dikenai:
Sanksi administratif (pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap).
Sanksi pidana jika terbukti terlibat dalam pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen pertanahan.
4. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)
Tanah yang merupakan hak waris tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Peralihan hak harus dilakukan oleh pemilik sah dengan bukti autentik.
PERNYATAAN RESMI DPP LSM GEMPA INDONESIA
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan:
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Hak ahli waris tidak boleh dirampas oleh siapa pun. Bila ada oknum aparat atau perusahaan yang terlibat dalam tindakan melawan hukum, kami tidak segan membawa perkara ini ke ranah perdata maupun pidana.” tutupnya.
(MGI/Ridwan U. )
Tags : #polresjeneponto #bpnjeneponto






















































