Dugaan Pembiaran Penjualan Pupuk Bersubsidi di Kelurahan Tonrorita /Desa Taring, Disperindag Dan Pertanian Gowa Di Harap kan Bertindak Tegas.
- Ridwan Umar
- 1 hari yang lalu
- 3 menit membaca

Dugaan Pembiaran Penjualan Pupuk Bersubsidi di Kelurahan Tonrorita /Desa Taring, Disperindag Dan Pertanian Gowa Di Harap kan Bertindak Tegas.
Gowa — DPP LSM Gempa Indonesia kembali menyoroti dugaan kuat adanya pembiaran oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Pertanian Kabupaten Gowa terkait penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kelurahan Tonrorita dan Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Pengecer resmi pupuk bersubsidi di dua wilayah tersebut diduga secara terang-terangan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan laporan warga dan kelompok tani, pupuk urea serta NPK dijual dengan harga Rp110.000 per sak, padahal HET terbaru yang ditetapkan Kementerian Pertanian adalah Urea Rp90.000 dan NPK Rp92.000 per sak.
Tidak berhenti di sana, pengecer ini juga diduga menjual pupuk cair ilegal dengan harga Rp45.000–Rp50.000 per bungkus kepada para petani. Bahkan lebih parahnya lagi, pupuk cair tersebut wajib dibeli oleh petani sebagai syarat untuk memperoleh jatah pupuk bersubsidi. Skemanya, ketika petani membeli 20 sak pupuk Urea atau NPK, maka petani dipaksa membeli empat bungkus pupuk cair ilegal. Bila tidak membeli, jatah pupuk bersubsidi tidak akan diberikan.
Modus lain yang mengemuka adalah adanya praktik yang diduga mengarah ke konflik kepentingan. Pengecer pupuk bersubsidi tersebut diketahui juga sebagai pedagang jagung. Akibatnya, petani yang menjual jagung ke pengecer ini akan diprioritaskan dalam penyaluran pupuk—tepat waktu dan lancar. Namun, tetap dengan harga yang jauh di atas HET, yaitu Rp110.000 per sak serta pupuk cair Rp45.000–Rp50.000 per bungkus.
DPP LSM Gempa Indonesia menilai praktik ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mencederai sistem distribusi pupuk bersubsidi yang telah diatur dengan jelas oleh pemerintah.
Regulasi Kementerian Pertanian yang Dilanggar
Berdasarkan ketentuan resmi Kementerian Pertanian, di antaranya:
1. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Tahun 2024–2025, yang mengatur:
HET Urea: Rp90.000 per sak (50 kg)
HET NPK: Rp92.000 per sak (50 kg)
2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 (dan aturan turunannya) tentang distribusi barang kebutuhan pokok dan pengawasan harga.
3. Undang-undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang melarang:
Penimbunan pupuk
Penjualan pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukan
Pemaksaan pembelian produk tertentu
4. KUHP dan UU Perlindungan Konsumen, yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang memaksa, mencurangi, atau merugikan konsumen (dalam hal ini petani).
Sanksi yang Dapat Dikenakan kepada Pengecer
Berdasarkan ketentuan Kementerian Pertanian dan peraturan pendukung lainnya, pengecer pupuk bersubsidi yang melanggar dapat dikenakan:
1. Sanksi Administratif
Pencabutan Surat Penunjukan Pengecer (SPP)
Pemutusan hubungan kerja sebagai pengecer
Penghentian suplai pupuk bersubsidi
Pergantian pengecer secara permanen
2. Sanksi Pidana
Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen – pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar
Pasal 383 KUHP – penipuan terhadap konsumen
UU Perdagangan – pidana karena memperdagangkan barang tidak sesuai ketentuan
UU Pangan & UU Budidaya Pertanian – pidana atas penyimpangan pupuk bersubsidi
UU ITE bila ditemukan rekayasa data e-RDKK atau manipulasi elektronik
LSM GEMPA INDONESIA DESAK KEPALA DINAS BERTINDAK
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa:
Dinas Pertanian serta Dinas Perdagangan–Perindustrian Kabupaten Gowa tidak boleh melakukan pembiaran.
Dugaan permainan pengecer pupuk ini merugikan petani, menciptakan ketidakadilan, dan melanggar hukum.
Kepala Dinas wajib segera:
1. Mencabut izin pengecer pupuk bersubsidi Tonrorita/Taring
2. Mengganti pengecer dengan yang transparan dan tidak bermain harga
3. Melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum terhadap praktik jual paksa pupuk cair ilegal
4. Berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memproses secara pidana
Ganti pengecer pupuk bersubsidi Kelurahan Tonrorita/Desa Taring dan proses hukum seluruh oknum yang terlibat!
Petani adalah tulang punggung pangan daerah—dinas tidak boleh membiarkan kepentingan segelintir oknum merusak sistem dan menindas petani kecil tutupnya.
( MGI/Rdj )






















































