top of page

LBH SPK DESAK KAPOLRES DAN KEJARI BARRU PERIKSA PELAKU PENGANCAMAN JURNALIS DAN KELUARGANYA

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 hari yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

LBH SPK DESAK KAPOLRES DAN KEJARI BARRU PERIKSA PELAKU PENGANCAMAN JURNALIS DAN KELUARGANYA



Barru, -- Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, di Makassar menerima pengaduan dari Rusman, seorang jurnalis di Kabupaten Barru, yang melaporkan bahwa dirinya beserta keluarganya diduga mendapat ancaman dan intimidasi terkait pemberitaan proyek desa yang diduga bermasalah.



Djaya Jumain menyampaikan kronologis lengkap yang dialami Rusman dan keluarganya sebagai berikut:


1. Identitas Singkat Kejadian


Peristiwa:

Dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap keluarga wartawan.


Pihak yang Diduga Melakukan:

Seorang oknum Sekretaris KKAD Desa Harapan yang juga menjabat sebagai kepala tukang/mandor proyek Visew rabat beton.


Lokasi Kejadian:

Pekarangan rumah keluarga wartawan di Desa Harapan, Kabupaten Barru. Senin, 2 Desember 2025 Sekitar pukul 07.00 WITA


Korban:

Kakak perempuan wartawan beserta anggota keluarga lainnya.


2. Uraian Lengkap Kronologis Kejadian


Pada Senin, 2 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, seorang oknum Sekretaris KKAD Desa Harapan, yang juga bertugas sebagai kepala tukang proyek Visew rabat beton, mendatangi pekarangan rumah wartawan di Desa Harapan. Saat itu, wartawan tidak berada di rumah karena sedang menjalankan tugas peliputan di luar daerah.



Setibanya di lokasi, oknum tersebut bertanya dengan nada tinggi dan emosi:



ā€œDi mana Rusman? Apa sebenarnya maunya Rusman?ā€


Kakak wartawan menjelaskan bahwa Rusman sedang bekerja di luar daerah. Namun oknum tersebut justru semakin memperlihatkan keberatan dan kemarahan terkait pemberitaan proyek Visew yang sebelumnya diterbitkan oleh wartawan itu.



Oknum tersebut menyatakan bahwa keluarga pihak istrinya merasa tersinggung dan malu atas pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh keluarga istrinya telah mengetahui berita itu dan marah, bahkan menyebut bahwa mereka memiliki ā€œpangkat tinggiā€ yang secara tersirat bisa digunakan untuk memberi tekanan.



Ketika kakak wartawan meminta agar masalah tersebut dibicarakan langsung dengan Rusman, oknum itu justru mengeluarkan ucapan bernada ancaman:



"Tidak hanya satu orang yang dapat masalah. Semua keluarga bisa kena. Ibarat tandang kelapa, kalau satu tandang saja ditebas, maka runtuh semuanya.ā€



Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada tinggi, ekspresi marah, dan gestur yang membuat keluarga merasa takut. Beberapa bagian percakapan berhasil direkam oleh ponakan wartawan sebagai bukti pendukung dugaan tindakan intimidasi tersebut.



3. Dampak dan Kondisi Pasca Kejadian



1. Keluarga mengalami ketakutan, tekanan psikologis, dan trauma, apalagi ancaman ditujukan kepada seluruh anggota keluarga.



2. Rasa aman keluarga terganggu, karena ancaman disampaikan secara langsung dan terbuka.



3. Kejadian ini diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, sehingga dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers sebagaimana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Keluarga jurnalis kini merasa membutuhkan perlindungan hukum serta pendampingan dari organisasi profesi wartawan, LBH Suara Panrita Keadilan, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum demi menjamin keselamatan mereka.



Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menegaskan bahwa ancaman terhadap jurnalis dan keluarganya adalah tindakan serius yang tidak boleh dibiarkan.



ā€œKami mendesak Kapolres Barru dan Kejari untuk segera memeriksa oknum tersebut serta memberikan perlindungan penuh kepada jurnalis dan keluarganya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap negara hukum,ā€ tutupnya.


( Mgi/Ridwan )


Ā 
Ā 
bottom of page