top of page

RESIDIVIS MUDA MENGAMUK! NENEK 70 TAHUN JADI SASARAN, RESMOB PEGASUS AKHIRI AKSI BAR-BAR DENGAN TIMAH PANAS

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 11 menit yang lalu
  • 3 menit membaca
ree

RESIDIVIS MUDA MENGAMUK! NENEK 70 TAHUN JADI SASARAN, RESMOB PEGASUS AKHIRI AKSI BAR-BAR DENGAN TIMAH PANAS



Jeneponto, -- Malam itu, udara Jeneponto terasa dingin—namun tidak sedingin niat jahat seorang pria muda yang sudah berulang kali keluar masuk jeruji besi. Sultrian alias Rian (24), residivis yang baru beberapa tahun lalu menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan, kembali beraksi dan kali ini sasarannya membuat warga terpukul: seorang nenek 70 tahun bernama Hj. Sarigowa.



Dengan badik terhunus dan keberanian yang dipacu sabu, pelaku memasuki toko milik korban di Jalan Kesehatan, Empoang, Binamu.



Tanpa rasa kasihan, ia mengikuti langkah nenek itu dari belakang, mendekat, lalu mengancam dengan kata-kata yang membuat bulu kuduk berdiri:

“PUNNA MARRANGKO KUTOBOKKO!”

(“Kalau berteriak, kutusuk kau!”)



Ancaman itu tak main-main. Korban didorong, ditakut-takuti, lalu disergap ketika pelaku meraih kotak penyimpanan uang berisi sekitar Rp 3.500.000. Pelaku kemudian kabur dengan motor Yamaha Genio hitam.



ree


Warga sekitar syok. Saksi melihat, namun pelaku lenyap dalam hitungan menit.

-LAPORAN POLISI MASUK—MESIN PEMBURU PEGASUS DINYALAKAN!

Sabtu, 30 November 2025—. Sejak saat itu, mesin pengejaran bekerja tanpa henti.



Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., langsung memerintahkan Tim Pegasus Resmob yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad untuk turun memburu pelaku.



Informasi awal mengarah ke satu lokasi gelap:

Dusun Malupua, Desa Turatea Timur, Tamalatea

Tempat yang selama ini menjadi persembunyian sang residivis.



PENYERGAPAN MENGGETARKAN—SUARA TEMBAKAN MEMECAH MALAM!

Saat tim tiba, suasana begitu senyap hingga langkah petugas terdengar jelas. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Namun kondisi berubah cepat.



Saat pengembangan kasus dilakukan, pelaku tiba-tiba mendorong petugas dan mencoba lari menuju pemukiman gelap.

Malam itu berubah menjadi drama pengejaran:



“STOP! POLISI!”

Tidak digubris.

Tiga kali tembakan peringatan dilepaskan ke udara—

Pelaku tetap kabur bagaikan orang yang tak peduli pada nasibnya sendiri. Hingga akhirnya DOR!



Tindakan tegas terukur ditembakkan. Timah panas menembus betis kanan pelaku, membuatnya tersungkur.

Pelaku langsung dibawa ke RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk perawatan, lalu diserahkan ke Sat Reskrim Polres Jeneponto.



BARANG BUKTI YANG MENYUDUTKAN PELAKU

Petugas berhasil menyita:

Badik dengan sarung kayu

Kotak penyimpanan uang korban

Helm hitam penuh stiker

Motor Yamaha Genio DD 3456 UO

Jaket biru navi



Semua mengarah ke satu kesimpulan:

Kejahatan ini direncanakan, dilakukan dengan sadar, dan bermotif sabu.



MOTIF: SABU — DAN STATUS RESIDIVIS

Dalam interogasi, pelaku mengaku uang rampokan akan digunakan membeli narkotika jenis sabu.



Pelaku dikenal sebagai:

- Residivis

- Pernah dipenjara 2022

- Berulang kali melakukan pencurian

- Berani melawan polisi

Kombinasi yang disebut warga sebagai “bom waktu berkeliaran”.

POLISI GERAK CEPAT—LSM GEMPA INDONESIA DPD II JENEPONTO ANGKAT JEMPOL!



Ketua dan jajaran DPD II LSM GEMPA Indonesia Kabupaten Jeneponto memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat, tegas, dan profesional Polres Jeneponto.



Mereka menilai tindakan Resmob Pegasus:

Menyelamatkan warga dari ancaman residivis berbahaya

Membuktikan komitmen zero tolerance terhadap kriminalitas

Menunjukkan keberanian dan ketegasan aparat dalam menjaga keamanan



DPD II LSM GEMPA Indonesia Kab. Jeneponto menyatakan:

“Kami memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Jeneponto, khususnya Tim Pegasus Resmob. Tindakan cepat dan terukur ini adalah bukti nyata bahwa aparat siap melindungi rakyat. Keamanan masyarakat harus menjadi harga mati.”



DIJERAT PASAL MEMATIKAN

Pelaku bisa di dijerat dengan:

Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.



POLRES JENEPONTO TEGAS!

Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia menegaskan:

“Setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang bagi kriminalitas di Jeneponto."


Laporan :

M Fathu El Muin A mahfuji


( Mgi / Rdj )


 
 
bottom of page