top of page

Dugaan Penyimpangan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Galesong Utara Jadi Sorotan Lsm Gempa Indonesia

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 13 menit yang lalu
  • 3 menit membaca
ree

Dugaan Penyimpangan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Galesong Utara Jadi Sorotan Lsm Gempa Indonesia




Gowa, Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menemukan adanya dugaan kuat penyimpangan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.



Dalam temuan tersebut, paket MBG yang diberikan kepada siswa hanya berisi 1 butir telur asin, 1 potong roti, dan 3 butir anggur hijau yang dibungkus menggunakan kantong kain sederhana. Jika dinilai berdasarkan harga pasaran, paket tersebut hanya berkisar Rp 5.500, jauh di bawah standar biaya dan bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Program MBG yang ditetapkan pemerintah.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa tindakan seperti ini adalah bentuk nyata penyimpangan anggaran dan berpotensi sarat praktik korupsi.



ā€œProgram Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan memenuhi gizi anak bangsa, bukan untuk dipreteli demi keuntungan pribadi. Kami meminta aparat penegak hukum segera memproses pengelola MBG Kecamatan Galesong Utara secara tegas. Jangan biarkan kejahatan merajalela,ā€ tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.



Dasar Hukum yang Mengatur Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)



Berikut regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan MBG dan dapat dijadikan rujukan dalam menindak pelanggaran:



1. Peraturan Presiden tentang MBG


Pemerintah menerbitkan regulasi khusus pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis melalui:


Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Perpres ini mengatur:

• Standar menu

• Standar gizi

• Nilai anggaran per paket MBG

• Mekanisme penyaluran

• Pengawasan dan tanggung jawab penyelenggara


2. Petunjuk Teknis (Juknis) dan SOP MBG



Kementerian/Lembaga terkait menerbitkan Juknis yang wajib ditaati penyelenggara MBG, mengatur:


Komposisi gizi


Besaran biaya per paket


Standar kebersihan


Jenis makanan yang layak


Mekanisme pendistribusian


Tanggung jawab penyedia dan penyalur



Paket MBG harus memenuhi standar gizi seimbang, bukan sekadar asal ada seperti temuan 1 telur asin + 1 roti + 3 anggur.


Pelanggaran yang Dapat Dikenakan


1. Pelanggaran Administratif (Perpres MBG)


Penyelenggara yang tidak mengikuti SOP dan merugikan program dapat:


Dicabut kemitraannya


Dikenakan sanksi administratif


Diwajibkan mengembalikan kerugian negara



2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi


Jika terbukti ada pengurangan anggaran atau manipulasi harga, maka masuk ke ranah hukum pidana.


Pelanggaran yang dapat diterapkan:


a. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor


Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.


Ancaman: penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar.


b. Pasal 3 UU Tipikor


Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk merugikan keuangan negara.


Ancaman: 1–20 tahun penjara, denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar.


c. Pasal 12 e UU Tipikor


Perbuatan memotong, mengurangi, atau memanipulasi hak masyarakat dari program pemerintah.


Ancaman: 4–20 tahun penjara.


3. Tindak Pidana Penyalahgunaan Anggaran Negara


Jika pengelola sengaja membuat paket MBG sangat rendah nilainya, dapat dianggap:



Penggelapan anggaran.


Pemalsuan laporan.


Persekongkolan jahat dalam pengadaan.


Seruan DPP LSM Gempa Indonesia


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia meminta aparat penegak hukum—Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat—untuk bertindak cepat:



1. Memeriksa pengelola MBG Kecamatan Galesong Utara.


2. Menghitung total kerugian negara dari setiap paket MBG yang tidak sesuai SOP.


3. Mengungkap aliran anggaran dan pihak-pihak yang terlibat.


4. Menindak tegas pelaku sesuai hukum tanpa pandang bulu.



Program MBG adalah kebijakan strategis Presiden Prabowo untuk meningkatkan kualitas SDM sejak usia dini. Penyimpangan terhadap program ini merupakan kejahatan serius yang harus ditindak keras, karena menyangkut masa depan generasi Indonesia tuturnya.


( MGI/Ridwan )


Ā 
Ā 
bottom of page