Dugaan Penyimpangan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Galesong Utara Jadi Sorotan Lsm Gempa Indonesia
- Ridwan Umar
- 13 menit yang lalu
- 3 menit membaca

Dugaan Penyimpangan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Galesong Utara Jadi Sorotan Lsm Gempa Indonesia
Gowa, Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menemukan adanya dugaan kuat penyimpangan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam temuan tersebut, paket MBG yang diberikan kepada siswa hanya berisi 1 butir telur asin, 1 potong roti, dan 3 butir anggur hijau yang dibungkus menggunakan kantong kain sederhana. Jika dinilai berdasarkan harga pasaran, paket tersebut hanya berkisar Rp 5.500, jauh di bawah standar biaya dan bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Program MBG yang ditetapkan pemerintah.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa tindakan seperti ini adalah bentuk nyata penyimpangan anggaran dan berpotensi sarat praktik korupsi.
āProgram Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan memenuhi gizi anak bangsa, bukan untuk dipreteli demi keuntungan pribadi. Kami meminta aparat penegak hukum segera memproses pengelola MBG Kecamatan Galesong Utara secara tegas. Jangan biarkan kejahatan merajalela,ā tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.
Dasar Hukum yang Mengatur Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)
Berikut regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan MBG dan dapat dijadikan rujukan dalam menindak pelanggaran:
1. Peraturan Presiden tentang MBG
Pemerintah menerbitkan regulasi khusus pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis melalui:
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Perpres ini mengatur:
⢠Standar menu
⢠Standar gizi
⢠Nilai anggaran per paket MBG
⢠Mekanisme penyaluran
⢠Pengawasan dan tanggung jawab penyelenggara
2. Petunjuk Teknis (Juknis) dan SOP MBG
Kementerian/Lembaga terkait menerbitkan Juknis yang wajib ditaati penyelenggara MBG, mengatur:
Komposisi gizi
Besaran biaya per paket
Standar kebersihan
Jenis makanan yang layak
Mekanisme pendistribusian
Tanggung jawab penyedia dan penyalur
Paket MBG harus memenuhi standar gizi seimbang, bukan sekadar asal ada seperti temuan 1 telur asin + 1 roti + 3 anggur.
Pelanggaran yang Dapat Dikenakan
1. Pelanggaran Administratif (Perpres MBG)
Penyelenggara yang tidak mengikuti SOP dan merugikan program dapat:
Dicabut kemitraannya
Dikenakan sanksi administratif
Diwajibkan mengembalikan kerugian negara
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti ada pengurangan anggaran atau manipulasi harga, maka masuk ke ranah hukum pidana.
Pelanggaran yang dapat diterapkan:
a. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.
Ancaman: penjara seumur hidup atau 4ā20 tahun, denda Rp 200 jutaāRp 1 miliar.
b. Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk merugikan keuangan negara.
Ancaman: 1ā20 tahun penjara, denda Rp 50 jutaāRp 1 miliar.
c. Pasal 12 e UU Tipikor
Perbuatan memotong, mengurangi, atau memanipulasi hak masyarakat dari program pemerintah.
Ancaman: 4ā20 tahun penjara.
3. Tindak Pidana Penyalahgunaan Anggaran Negara
Jika pengelola sengaja membuat paket MBG sangat rendah nilainya, dapat dianggap:
Penggelapan anggaran.
Pemalsuan laporan.
Persekongkolan jahat dalam pengadaan.
Seruan DPP LSM Gempa Indonesia
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia meminta aparat penegak hukumāKejaksaan, Kepolisian, dan Inspektoratāuntuk bertindak cepat:
1. Memeriksa pengelola MBG Kecamatan Galesong Utara.
2. Menghitung total kerugian negara dari setiap paket MBG yang tidak sesuai SOP.
3. Mengungkap aliran anggaran dan pihak-pihak yang terlibat.
4. Menindak tegas pelaku sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Program MBG adalah kebijakan strategis Presiden Prabowo untuk meningkatkan kualitas SDM sejak usia dini. Penyimpangan terhadap program ini merupakan kejahatan serius yang harus ditindak keras, karena menyangkut masa depan generasi Indonesia tuturnya.
( MGI/Ridwan )
Tags : #Bupatitakalar #Pemdatakalar #Galesong #pilrestakalar Dinkestakalar






















































