top of page

PROYEK POSYANDU DIDUGA TAK SESUAI RAB, SEJUMLAH BANGUNAN RUSAK, APARAT DESA DIRAGUKAN KINERJANYA!

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 5 jam yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

PROYEK POSYANDU DIDUGA TAK SESUAI RAB, SEJUMLAH BANGUNAN RUSAK, APARAT DESA DIRAGUKAN KINERJANYA!



Gowa, Biring Bulu — Desa Taring mendadak menjadi pusat perhatian publik. Sejumlah warga angkat suara lantaran beberapa Pusat Kesehatan Sub Desa (Pusyandu) yang baru dibangun diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).



Dalam RAB tercatat adanya instalasi KWH listrik dan pembangunan WC, namun di lapangan fasilitas tersebut tidak ditemukan.



Tidak hanya itu di beberapa dusun, bangunan Pustu bahkan telah mengalami kerusakan cukup parah, namun tidak juga mendapatkan perbaikan, seolah dibiarkan begitu saja meskipun dana pembangunan jelas tercantum dalam dokumen perencanaan.



Warga menyebut kondisi ini sebagai “ironi pembangunan desa”, mengingat fungsi Pusyandu adalah fasilitas vital untuk pelayanan kesehatan warga desa.



APARATUR DESA DIDUGA RANGKAP JABATAN & TIDAK AKTIF DI KANTOR

Drama di Desa Taring tidak berhenti di pembangunan Pusyandu.



Tim investigasi DPD II. LSM Gempa kab jpt menurut

Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan adanya aparatur desa yang merangkap jabatan, bahkan disebut-sebut jarang hadir dan tidak aktif melayani masyarakat pada hari kerja.



Salah satu sorotan mengarah pada bendahara desa yang diduga merangkap jabatan lain, termasuk posisi yang seharusnya memiliki tanggung jawab pelayanan publik setiap hari.



Kondisi ini memicu keresahan warga karena pelayanan administrasi desa menjadi lambat, tidak responsif, dan terkesan dibiarkan tanpa pengawasan.



WARGA: “INI SUDAH TERLALU! JANGAN PERMAINKAN HAK MASYARAKAT!”

Seorang warga yang enggan disebut namanya angkat bicara:



“Pusyandu dibangun tidak sesuai RAB. Ada tertulis WC, ada KWH… kenyataannya kosong. Sudah rusak, tidak diperbaiki. Aparat desa jarang masuk kantor, bagaimana mau layani masyarakat? Ini sudah kelewatan.”

Warga mulai mendesak pemerintah kecamatan dan inspektorat untuk turun tangan.



LANDASAN HUKUM (UU) YANG DIDUGA TERKAIT

Untuk memperkuat sorotan publik, berikut regulasi yang mengatur pembangunan desa dan etika aparatur:



1. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 26 ayat (4):

Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif.

Pasal 27 & 28:



Perangkat desa wajib menjalankan tugas secara disiplin dan tidak boleh merangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.



2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 (Pengelolaan Keuangan Desa)

Pasal 2 & 3:


Keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dokumen RAB.


Pekerjaan fisik yang tidak sesuai RAB termasuk dalam kategori penyimpangan administrasi dan dapat berpotensi menjadi tindak pidana bila ada unsur kerugian negara.


3. UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Pelayanan publik wajib dilaksanakan secara profesional untuk memenuhi hak masyarakat.


4. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001)

Pasal 3:



Mengatur penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.


DESA TARING MENANTI TINDAKAN!

Kasus ini bukan sekadar persoalan fisik bangunan, tetapi menyangkut:



Transparansi keuangan

Integritas aparatur desa

Hak masyarakat atas fasilitas kesehatan

Disiplin pelayanan publik

Jika dugaan ini terbukti, maka perlu dilakukan:



Audit fisik dan audit anggaran oleh Inspektorat Kabupaten Gowa

Evaluasi kinerja aparatur desa

Perbaikan Pusyandu sesuai standar pelayanan kesehatan

Pengawasan dari kecamatan dan aparat hukum bila ditemukan indikasi kuat penyimpangan

Publik kini menanti tindakan tegas dari pemerintah kecamatan Biring Bulu maupun Pemkab Gowa.


Laporan : Reski saputtra


( Mgi/Ridwan )


 
 
bottom of page