top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Sorot Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sabbang–Tallang: Nama Wakil Bupati Gowa Disebut Terima Aliran Dana Rp 4 Miliar

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 52 menit yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

DPP LSM Gempa Indonesia Sorot Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sabbang–Tallang: Nama Wakil Bupati Gowa Disebut Terima Aliran Dana Rp 4 Miliar



Makassar, Sulawesi Selatan - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara tahun 2020 kembali memunculkan babak baru dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tata Niaga Makassar, pada Kamis, 9 Oktober 2025.


Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti, yakni Muhammad Syafil, mengungkap fakta mengejutkan. Ia menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 4 miliar yang mengalir kepada Darmawangsyah Muin, Kader Partai Gerindra yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa periode 2024–2029.


Menurut fakta persidangan, dana tersebut diberikan secara bertahap, yaitu Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar, melalui staf Darmawangsyah Muin dengan tujuan memuluskan proses pemenangan proyek.

“Dalam fakta persidangan, saksi menerangkan bahwa uang sekitar Rp 4 miliar diserahkan secara bertahap melalui staf Pak Darmawangsyah Muin,” terungkap dalam persidangan di hadapan majelis hakim.



BACA JUGA :


ree

ree

ree


Sementara itu, Sari Pudjiastuti selaku mantan pejabat pengadaan telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi mengajukan banding, menilai putusan majelis hakim terlalu ringan dan belum menyentuh pihak lain yang disebut menerima aliran dana.


Menanggapi hal tersebut, DPP LSM Gempa Indonesia menyampaikan sorotan tajam dan desakan tegas kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk mengusut tuntas pihak yang diduga penerima dana Rp 4 miliar tersebut dalam hal ini Kader Partai Gerindra Wakil Bupati Gowa.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh pandang bulu, siapapun yang dapat merugikan negara harus diproses hukum.


 “Kami mendesak Kejati Sulawesi Selatan agar menindaklanjuti fakta persidangan tersebut dan memproses hukum siapa pun yang menerima dana itu. Tidak boleh ada tebang pilih. Bila dana itu benar diterima oleh pejabat, apalagi Kader Partai Gerindra dan Wakil Kepala Daerah, maka harus ada proses hukum yang jelas,” tegasnya.


Menurut Amiruddin, kasus ini penting untuk diselesaikan secara transparan demi menjaga nama baik Wakil Bupati Gowa dan citra Pemerintah Kabupaten Gowa.


 “Rakyat Gowa tidak ingin wakil bupatinya dikaitkan dengan kasus korupsi. Mau terbukti atau tidak, proses hukum harus berjalan agar masyarakat melihat ada keadilan dan keterbukaan,” ujarnya.


DPP LSM Gempa Indonesia menilai, jika aparat penegak hukum membiarkan kasus ini tanpa kejelasan, maka publik akan menilai bahwa penegakan hukum di Sulawesi Selatan masih tebang pilih dan lemah terhadap pejabat politik.


Sebagai dasar hukum, Amiruddin mengingatkan bahwa dugaan perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf a dan b yang mengatur ancaman hukuman bagi pejabat negara yang menerima suap atau gratifikasi.


 “Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sul-sel berani bertindak tegas demi penegakan hukum dan nama baik daerah Gowa ,” pungkas Amiruddin.


(MGI / Redaksi.)


 
 
bottom of page