Di Duga Langgar Ketentuan Pasal 30 (PP) Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Suami Bupati Gowa Tetap Jabat Direktur Umum Perumda AM Tirta Jeneberang
- Ridwan Umar
- 11 Okt
- 2 menit membaca

Di Duga Langgar Ketentuan Pasal 30 (PP) Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Suami Bupati Gowa Tetap Jabat Direktur Umum Perumda AM Tirta Jeneberang
Gowa, Sulawesi Selatan — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Gempa Indonesia mendesak H. Muh. Khaerul Aco, S.E., M.M, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang (PDAM) Gowa, agar segera mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan ini muncul setelah istrinya resmi dilantik menjadi Bupati Gowa pada tanggal 20 Februari 2025.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa keberadaan suami Bupati Gowa di jabatan strategis BUMD tersebut melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam pasal tersebut disebutkan:
“Setiap orang dalam pengurusan BUMD satu daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga, termasuk yang timbul akibat perkawinan.”

Menurut Amiruddin, aturan tersebut sangat jelas dan tidak dapat ditafsirkan ganda. “Artinya, ketika istri seseorang menjabat sebagai kepala daerah, maka suami atau kerabat dekatnya tidak boleh menduduki jabatan struktural dalam BUMD di wilayah pemerintahan yang sama,” tegasnya.
Ia menambahkan, bila larangan ini diabaikan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan hukum karena bertentangan dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan berpotensi memunculkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Bupati Gowa sebagai pemegang saham utama BUMD seharusnya paham aturan ini. Begitu dilantik, mestinya langsung meminta suaminya mundur dari jabatan Direktur Umum Perumda AM Tirta Jeneberang. Jangan menunggu ada tekanan dari aktivis kontrol sosial dan media,” ujar Ketua LSM Gempa Indonesia.
BACA JUGA :




Lebih lanjut, Amiruddin menilai bahwa sikap Bupati Gowa yang tidak segera menertibkan situasi tersebut menunjukkan minimnya pemahaman terhadap peraturan pemerintahan dan etika publik.
“Kalau Bupati membiarkan hal ini terus berlanjut, maka sama saja melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum dan membuka ruang KKN. Sebagai kepala daerah, ia wajib menunjukkan keteladanan dalam menegakkan aturan,” tegasnya lagi.
DPP LSM Gempa Indonesia juga menyoroti bahwa pelanggaran terhadap PP 54 Tahun 2017 dapat dikenakan sanksi administratif, baik terhadap pejabat BUMD yang bersangkutan maupun kepada kepala daerah selaku pemegang saham pengendali, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menuntut ketegasan dari Bupati Gowa untuk mematuhi aturan ini. Bila tidak, maka LSM Gempa Indonesia siap melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan,” pungkas Amiruddin.
( MGI / Red. )






















































