LSM GEMPA INDONESIA Minta Menteri Pertanian , Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian Pemkab Gowa Turun Tangan, Harga Pupuk Subsidi di Jual di Atas HET Resahkan Petani.
- Ridwan Umar
- 8 jam yang lalu
- 3 menit membaca

LSM GEMPA INDONESIA Minta Menteri Pertanian , Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian Pemkab Gowa Turun Tangan, Harga Pupuk Subsidi di Jual di Atas HET Resahkan Petani.
Gowa, Sulawesi Selatan — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia menyoroti mahalnya harga pupuk bersubsidi yang dijual kepada kelompok tani di wilayah dataran tinggi Kabupaten Gowa, khususnya di Kelurahan Lauwa dan Desa Borimasunggu, Kecamatan Biringbulu.
Dari hasil temuan dan laporan lapangan, diketahui harga pupuk Urea 50 Kg dijual dengan harga Rp130.000, dan pupuk NPK 50 Kg dijual sebesar Rp140.000 oleh pengecer kepada kelompok tani. Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi jauh lebih rendah dari harga tersebut.
Kelompok tani yang dikoordinir oleh Perempuan Daeng Pati mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk sesuai HET, sementara pengecer pupuk yang mencakup wilayah Lauwa dan Borimasunggu justru bertempat tinggal di Kecamatan Pallangga, jauh dari lokasi dataran tinggi. Kondisi ini membuat distribusi pupuk menjadi tidak efektif dan membuka ruang praktik penjualan di atas harga resmi pemerintah.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, meminta Menteri Pertanian Republik Indonesia agar turun tangan langsung mengatasi persoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa.
“Petani di dataran tinggi sangat bergantung pada pupuk bersubsidi. Ketika dijual di atas HET, ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menindas petani kecil. Menteri Pertanian harus turun langsung menertibkan pengecer nakal ini,” tegas Amiruddin.
Lebih lanjut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Kabupaten Gowa untuk membentuk pengecer resmi di wilayah Kelurahan Lauwa dan Desa Borimasunggu, agar petani tidak lagi bergantung pada pengecer luar daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memperpendek jalur distribusi, menjamin ketersediaan pupuk, dan mencegah spekulasi harga.
Regulasi dan Ketentuan Hukum yang Dilanggar
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi, dijelaskan bahwa:
Pupuk bersubsidi hanya dapat disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan terdata dalam sistem e-RDKK.
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah pusat dan wajib dipatuhi seluruh pihak dalam rantai distribusi.
Menjual pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang berbunyi:
“Pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan cara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.”
Selain itu, perbuatan tersebut dapat pula dijerat dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu:
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan mengenai larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.”
Desakan Tegas dari LSM Gempa Indonesia
Amiruddin menegaskan bahwa praktik semacam ini mencoreng upaya pemerintah dalam menyejahterakan petani dan harus segera dihentikan.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Satgas Pangan dan Polres Gowa, untuk menindak tegas pengecer yang mempermainkan harga pupuk bersubsidi. Negara sudah memberikan subsidi untuk meringankan beban petani, bukan untuk diperdagangkan seenaknya,” ujarnya.
DPP LSM Gempa Indonesia juga akan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, serta Bareskrim Polri bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.
“Kami akan terus kawal persoalan ini karena menyangkut hajat hidup para petani di dataran tinggi Gowa. Negara tidak boleh kalah dari permainan oknum pengecer,” tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
(MGI/Red. )