Diduga penanganan Polres Gowa Lamban, Direktur YBH Kompak Indonesia nilai 11 Bulan proses stagnan !!
SULSEL, GOWA-
Berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dan Laporan Pengaduan dari direktur Yayasan Bantuan Hukum Indonesia No 064/YBH Kompak/Pusat /2022, tanggal 07 Oktober 2022.
Perihal dugaan pungutan liar pada pengukuran tanah kebun, sebagian warga Desa Rappolemba Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Berdasar pada Surat Perintah Tugas Nomor SP Tugas /1349/X/2022 Reskrim, tanggal 14 Oktober 2022.
Polres Gowa dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan SH. Bahwa " guna kepentingan penyelidikan laporan, Polres Gowa menunjuk Ipda Tarmizi,D Tr K Kanit IV Tipidkor, selaku penyidik dan
Brigpol Yusril Mallesseang yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kepada warga Desa Rappolemba, dan telah dilakukan pengukuran tanah, telah diduga ada pungutan liar(pungli) terhadap tanah tersebut.
Namun ironisnya penanganan ini dinilai lamban". Penanganan Polres Gowa yang Dilaporkan Direktur Yayasan Bantuan Hukum Kompak Indonesia sudah 11 Bulan Berproses Belum Ada Ditetapkan Tersangka, "Ada apa"? Kata Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin,SH yang biasa disapa Karaeng Tinggi saat Media menghubunginya, Senin( 07/ 08) 2023.
Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin.SH. Karaeng Tinggi laporan pengaduan YBH Kompak Indonesia terkait pengukuran tanah di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, berbendapat pengukuran tanah ini patut diduga pungli karena memungut biaya dari masyarakat, dan Pemilik tanah. yang nilainya cukup fantastis dan cenderung dikatakan pungli beserta penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Bilamana ada pejabat yang terlibat dan kasus ini adalah delik umum, Himbaunya,
"Dengan adanya kasus sudah dilaporkan oleh Direktur YBH Kompak Indonesia ke Polres Gowa maka kasus ini harus ditindak lanjuti demi menegakkan supremasi hukum diwilayah Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan. Tegas Amiruddin, yang sering di sapa Karaeng Tinggi.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kompak Indonesia, Ahmad Rana saat Media ini hubungi lewat WhatsApp dan telpon mengatakan, Kepolisian Polres Gowa diduga dinilai lambannya proses penyelidikan dan penyidikan kasus mereka laporkan dengan alasan karena sampai saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka,jelas Ahmad Ahmad Rana,Senin ( 07/08)12)12.
Ia menambahkan bahwa, lambannya proses penyelidikan dan penyidikan dan belum adanya ditersangkakan merupakan potret suatu kegagalan institusi Polri dalam penanganan kasus tersebut.
Oleh karena itu kami berharap agar kasus tersebut di tangani secara profesional,baik dan benar sesuai Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI) Polri, karena diduga telah banyak warga Desa Rappolemba jadi korban materil SD dari pungli yang nilainya sekita ratusan juta,
"Tegas Direktur YBH Kompak Indonesia, Ahmad Rana.
Media Gempa indonesia menghubungi Dua kali lewat WhatsApp Kasatreskrim Polres Gowa, untuk pertanyakan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dan mendapatkan jawaban dari Kasat Reskrim Polres Bakhtiar SH, MH. Mengatakan "OK saya cek dulu" . Dan dikonfirmasi kembali belum ada tanggapan lebih lanjut dari beliau.
Di tempat dan di waktu terpisah, Penyidik Polres Gowa yang menangani laporan tersebut, Brigpol Yusril Mallesseang saat di hubungi lewat WhatsApp dan via telpon mengatakan, kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan dari penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan untuk lebih jelasnya kita datang ke Polres Gowa, jelas Yusril,Kamis (03/08) 2023, pukul 10:32, Bersambung .
Nur/MGI