top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Aparat Penegak Hukum, Jangan Jadikan Lawan Pelapor Mafia Tanah.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Drs .H Abd Latif Hapid pelapor mafia tanah pada kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan prihatin dan was was terhadap oknum penyidik satgas mafia tanah.


Kuasa hukum pelapor Andi Abd.Hakim.SH.MH saat ditemui oleh awak media disalah satu tempat di Kota Makassar dini hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 mengatakan bahwa kasus Mafia tanah yang dilaporkan kliennya pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara normatif harus ditingkatkan oleh penyidik Satgas mafia tanah dari penyelidikan ke penyidikan,tetapi kalau ada main antara mafia tanah dan oknum mafia hukum,maka mafia tanah akan tidak tersentuh oleh hukum (kebal hukum).


Atas penyampaian kuasa hukum pelapor tersebut,Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia langsung menanggapi bahwa ,mafia tanah biasanya cepat menguasai oknum oknum penegak hukum nakal,dan apabila terjadi hal itu maka Lsm Gempa Indonesia tidak segan segan melaporkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.


Dijelaskan oleh Kuasa hukum pelapor Abd.Hakim.SH.MH,bahwa pelapor sudah di BAP pada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hari Senin kemarin dan sekarang hari Selasa penyidik memeriksa satu orang lagi saksi dan keterangannya sangat bersesuaian dengan keterangan pelapor dimana saksi tersebut adalah salah seorang Praktisi hukum (Advokat) yang mengetahui secara jelas terhadap mafia tanah yang dilaporkan oleh pelapor dimana saksi adalah orang yang dapat menemukan administrasi persyaratan persyaratan yang diduga penuh rekayasa yang digunakan mafia tanah untuk mendapatkan SK pelepasan hak dari BPN Kabupaten Gowa atas tanah yang berlokasi di Jalan Hertasnin Baru Kelurahan Tombolo Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa dimana tanah tersebut diterbitkan sertifikat nya oleh BPN Gowa atas nama Yenny Nios warga penduduk Kota Makassar seakan akan asalnya dari tanah Negara yang dikuasai dan digarap oleh Yenny Nios sebagai tanah pertanian sejak dulu.


Lanjut salah seorang Praktisi hukum( Padeng Gervasius,SH) mengatkan bahwa , pelapor melaporkan 7 item alat bukti yang digunakan sebagai syarat administrasi untuk menerbitkan sertifikat atas nama Yenny Nios yang diduga isinya tidak sejati antara lain "Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa No.55 -520.1-53.02-2006 ,dimana lagi PBB atas nama PT Timurama Setelah dicek kebenaran Nomor obyek pajak tersebut di Dinas pendapatan daerah Kabupaten Gowa maka diketahui bahwa nomor obyek pajak bukan atas nama PT Timurama tetapi atas nama obyek pajak Aminuddin, surat keterangan penguasaan yang dibuat sendiri oleh Yenny Nios seakan akan menguasai tanah Negara, dimana lagi Yenny Nios bukan warga masyarakat kabupaten gowa " dari 3 item saja dikejar oleh Penyidik satgas mafia tanah sudah terseret mafia tanah tersebut.


Secara terpisah Media Gempa Indonesia mengkonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan oleh Drs H Abdul Latif Hafid,dijawab melalui whatsapp "sementara kami buat draf ekspose nya,Setelah jadi baru kami laporkan ke pimpinan" tuturnya.


Tidak ketinggalan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, berjanji akan mengawal kasus dugaan mafia tanah yang sementara berjalan penyelidikannya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan demi untuk memberantas mafia tanah di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Gowa.


Lanjut,Pelapor menuturkan bahwa dirinya sudah khawatir terhadap oknum penyidik yang menangani kasus yang dilaporkannya,menurutnya sebelum Mafia Tanah belum di BAP oleh penyidik ,penyidik masih enak komunikasinya dengan pelapor,Setelah selesai di BAP terduga Mafia tanah,pelapor menduga penyidik disedikit cenderung ada keberpihakan ke mafia tanah (sebagai terlapor) tutupnya .




Mgi/Ridwan U



bottom of page