top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

VONIS SEUMUR HIDUP MENGAKHIRI PERJALANAN TEDDY MINAHASA DI INSTITUSI KEPOLISIAN.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JAKARTA - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa hadir saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram dan "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat.


Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Teddy dengan pidana mati.


Menurut Hakim,Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba,dan hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.




Mgi/Akmal

28 tampilan0 komentar
bottom of page