top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Tiga tahun laporan pemalsuan surat dan penggelapan di Polrestabes Makassar belum digelar

Makassar-

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, dimana kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan terjadi pada tanggal 12 Juni tahun 2018, korbannya atas nama Hj Zuliyati telah melaporkan kasus ini pada tanggal 1 Nopember 2021 di Polrestabes Makassar.


Dijelaskan oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin.SH Karaeng Tinggi kepada awak media, hari Kamis tanggal 27/7/2023 di Kantornya bahwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dilaporkan di Polrestabes Makassar sejak tahun 2021 namun tidak lanjut tanpa ada alasan dari penyidik.


Karena kasus ini sudah tiga tahun lamanya belum juga ada kejelasan, apakah di SP3 atau bagaimana. Maka pada hari Kamis dini hari, saya selaku Ketua DPP LSM Gempa Indonesia sebagai Kontrol Sosial mempertanyakan kepada Kasat Reskrim Polrestabes ( AKBP Ridwan Hutagaol, dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar langsung sigap mengkroscek laporan tersebut kepada penyidik yang menanganinya.


Lanjut Karaeng Tinggi, berselang 20 menit Kanit dari Polrestabes Makassar yang bernama Pak Iskandar menghubungi ketua DPP LSM Gempa Indonesia lewat telepon selulernya dan mengatakan bahwa laporan Hj.Suliyati sudah lengkap sisa dilakukan gelar perkara menurutnya, dengan perkataan Kanit bahwa terperiksa sudah lengkap dan sisa dilakukan gelar perkara maka ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.


Ditambahkan lagi oleh Amiruddin SH. Karaeng Tinggi bahwa kasus ini sudah 2 kali pergantian kasat Reskrim baru kasus ini mau di lakukan gelar perkara, dan mudah mudahan sesudah dilakukan gelar perkara ini terduga pelaku Pemalsuan Surat dan Penggelapan sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan tutupnya.


Pewarta Ridwan Umar

Editor Zainal Munirang

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page