top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Sudah 2 Tahun Laporan Pengrusakan Kayu di Polres Gowa Namun Terlapor Belum Juga Diperiksa Penyidik


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Kasus pengrusakan kaya milik seorang warga Kampung Malonjo, Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa yang bernama Wahidah kembali mendatangi Kantor DPP LSM Gempa meminta pendampingan terkait adalah permasalahan yang menimpa dirinya.


Maksud kedatangannya untuk meminta pendampingan terkait kasus pengrusakan kayu miliknya yang diduga dilakukan oleh lelaki Kahar Dg. Sutte yang beralamat di Kampung Malonjo, Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, dimana kasus ini sudah dilaporkan di Polres Gowa dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP:307/IV/2021/ SulSel/Res Gowa/SPKT.


Dimana laporan pengrusakan kayu milik Wahidah masih saja belum ada kejelasan hukum sari penyidik Polres Gowa, karena kasus yang dilaporkan sudah berjalan 2 tahun namun penyidik Polres Gowa belum memeriksa Terlapor.


"Ada apa penanganan kasus di Polres Gowa?" terang Amiruddin, SH Kr. Tinggi. Beliau mempertanyakan tindakan Penyidik Polres Gowa dalam menangani laporan Wahidah, "bertahun-tahun Wahidah tidak diberi kepastian hukum terkait permasalahan/laporannya, bahkan terlapor tidak juga diperiksa hingga saat ini." tutup Amiruddin.

Pengakuan pelapor saat dikonfirmasi oleh awak Media Gempa Indonesia di Kantor DPP LSM Gempa Indonesia bahwa penyidik belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sampai saat ini.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Kr. Tinggi bahwa penyidik Polres Gowa harus segera menuntaskan kasus pengrusakan kayu yang dilaporkan oleh pemilik kayu tersebut atau demi tegaknya hukum dan demi mengembalikan nama baik Kepolisian Republik Indonesia.


Amiruddin, SH Kr. Tinggi mengatakan bahwa kasus pengrusakan kayu ini yang dilaporkan oleh pemilik kayu, penyidik harus melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan tutupnya.

109 tampilan0 komentar
bottom of page