top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

PolresTabes Makassar, Tuntaskan Kasus Penipuan dan Penggelapan Excavator.




MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR - Lsm Gempa Indonesia desak Kapolres Tabes Makassar,tangkap ( Johan Chandra ) pelaku Penipuan dan Penggelapan 2 (dua ) unit excavator miliki ahli waris almarhum Tony Chandra,dimana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi sejak tahun 2012 .


Dua unit Excavator tersebut dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh terduga pelaku penipuan dan penggelapan (Johan Chandra) selama 12 ( dua belas ) tahun lamanya.


Pelapor / pemilik Excavator meminta pendampingan kepada Lsm Gempa Indonesia terhadap kasus yang menimpa dirinya terkait dugaan tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Johan Chandra yang dapat merugikan dirinya kalau dirinci berkisar kurang lebih 15 miliar.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menjelaskan kepada awak media hari Minggu tanggal 5 Nopember 2023 bahwa , kasus penipuan dan penggelapan ini sudah di gelar perkara oleh penyidik Polres Tabes Makassar beberapa Minggu lalu, hasil gelar perkaranya diperintahkan penyidik agar diperdalam penyidikannya .

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin Selaku kontrol sosial bahwa pelaku penipuan dan Penggelapan ( Johan Chandra) penyidik Polres Tabes Makassar segera dapat meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan segera terlapor dijadikan tersangka penggelapan dan penipuan 2 ( dua) unit Excavator beserta sewanya selama 12 tahun .


Lanjut ketua DPP Lsm Gempa Indonesia ,bahwa laporan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada tahun 2014 tidak jalan, maka pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023 pemilik Excavator mengadukan kembali di Polrestabes Makassar dan pelapor sudah menghadirkan dua orang saksi dan sudah memberikan bukti bukti kepada penyidik tutupnya


Mgi/Ridwan Umar.



bottom of page