top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Pertambangan, Pengerukan Pasir Laut di Perairan Galesong Utara Meresahkan Masyarakat


MEDIAGEMPAINDONEAIA.COM, TAKALAR -Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi angkat bicara terkait Pertambangan Pasir di Wilayah Perairan Desa Batu Batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar yang diduga tidak mengantongi izin.


Pada bulan Maret 2024 di Wilayah Perairan Desa Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar terjadi aktivitas pertambangan mineral bukan logam, tetapi berupa pengerukan pasir laut yang diduga dilakukan yang berinisial (KS) dan menggunakan dua unit alat berat.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media bahwa, dalam pengerukan pasir laut di Desa Batu - Batu , Kecamatan Galesong Utara dapat yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dapat mengangkut pasir setiap hari minimal 40 mobil truk dan ditampung di Samping SPBU Batu - Batu dan di depan SD Inpres Batu-Batu, Pertambangan pasir diduga tidak berizin.


Alasan pelaku melakukan pertambangan pengerukan pasir Laut di Desa Batu-Batu , Kecamatan Galesong Utara,pelaku pernah membuat Reklamasi pantai menggunakan batu gajah, namun pernah turun tangan tim gabungan Kementerian Kelautan,Mabes, Pertanahan menyuruh pelaku membongkar Reklamasi yang di buat , itu terjadi sekitar 5 tahun yang lalu, sekarang bulan Maret 2024 baru batu gajah diambil kembali sekaligus melakukan pertambangan pengerukan pasir laut menggunakan dua unit alat berat Excavator.




Kegiatan atau aktivitas pertambangan pasir laut dapat merusak Lingkungan Alam melanggar Undang Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penambangan pasir laut dapat merusak lingkungan, mengakibatkan perairan laut menjadi keruh dan berdampak pada penurunan hasil tangkapan nelayan.


Amiruddin SH Karaeng Tinggi selaku kontrol sosial meminta kepada dinas Kelautan, Perikanan, Dinas Pertambangan Kabupaten Takalar, Kapolres Takalar, untuk tidak melakukan pembiaran pelaku eksploitasi alam yang tidak bertanggung jawab yang hanya memikirkan keuntungan pribadi saja, pelaku harus ditangkap dan proses hukum.


Lanjut Karaeng Tinggi,bahwa aktivitas pertambangan pasir laut yang diduga tidak mengantongi izin ini, DPP Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan secepatnya ke aparat penegak hukum tutupnya.


MGI/ Ridwan Umar.


bottom of page