top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Modal Surat Keterangan Kewarisan Palsu,Ahli Waris Doda Bin Kello Kalah Kasus Perdata.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA-Salah satu Cucu dari Almarhum lelaki Doda bin Kello yang mengaku bernama Ir. Andi Alwy Syam Nik 7371102407540001 Alamat Jln Muh.Tahir Jongaya Indah datang dikantor DPP Lsm Gempa Indonesia meminta perlindungan hukum atas kasus yang menimpa dirinya,Kedatangannya diterima oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia.


Dijelaskan oleh Ir.Andi Alwy Syam yang mengaku ahli waris Doda Bin Kello kepada Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa cucu cici dari Lelaki Tobaso Djalling bin Djo'djo mengaku ahli waris dari Almarhum lelaki Doda bin Kello yang sebenarnya tidak ada hubungan darah sama sekali, melakukan dan membuat Surat Keterangan Kewarisan Palsu seakan akan ahli waris Doda bin Kello membuat C1 Palsu Atas Nama Doda bin Kello menggunakan Nomor obyek pajak orang lain untuk persyaratan menerbitkan sertifikat hak milik atas nama pemegang hak 8 (delapan) orang yakni : Hamansia Binti Bundu, Hanong Bin Bundu, Sudding Bin Dako, Sattu Bin Dako,Muddin Bin Dako, Bacce Binti Dako, Bate Bin Dako Muliati Binti Dako seakan akan Ahli waris Doda Bin Kello.


Dijelaskan lagi oleh Ir.Andi Alwy Syam cucu cici asli dari Almarhum lelaki Doda bin Kello kepada awak media Gempa Indonesia dini hari Sabtu Tanggal 18/3/2023 dikantor DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa pemalsuan keterangan kewarisan sudah ada putusan pidana salah satu terpida adalah mantan kepala Kanjilo Kecamatan Barombong Gowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membuat surat Keterangan Kewarisan Palsu di hukum 1 tahun 6 bulan penjara , termasuk Ramlah Binti Hanong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " memberikan keterangan palsu diatas sumpah dipidana penjara selama 6 bulan.


Karena surat keterangan kewarisan palsu, C1 Palsu dua lembar dan SPPT PBB Palsu serta Ahli waris palsu sebagai syarat administrasi untuk meningkatkan status hak kepemilikan,maka pada tanggal 07 Nopember 2008 terbit sertifikat hak milik atas nama 8 orang pemegang hak, seakan akan cucu cici dari Lelaki Doda bin Kello yang menurut Ir.Andi Alwy Syam bahwa yang ke 8(delapan) orang sebagai pemegang hak milik bukan ahli waris dari Lelaki Doda bin Kello tetapi ahli waris dari Tobaso Djalling bin Djo'djo, Sertifikat tersebut sudah pernah dijadikan alat bukti di pengadilan dalam kasus perdata oleh terpidana maka , keputusan perdata tersebut dimenangkan oleh terpidana (kasus pemalsuan dokumen tanah) maka secara hukum bahwa apapun bentuk keputusan dari Mahkamah Agung adalah diduga cacat hukum karena alat bukti yang digunakan dipengadilan untuk perdata adalah palsu terbukti berdasarkan putusan pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 674 K/Pid/2013.


Lanjut Ir.Andi Alwy Syam mengatakan akan awak media akan menempuh upaya hukum lain atas kasus pemalsuan identitas yang dapat merugikan orang lain Tutupnya.






Mgi/Ridwan U

bottom of page