top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Menteri Agraria dan Tata Ruang,Kapolda Sul Sel Tindak Tegas Mafia Tanah BPN/ATR Gowa.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia harus turun tangan bekerja sama Polda Sulawesi Selatan dalam menindak tegas BPN/ATR Kabupaten Gowa diduga dalang membantu mafia tanah membuat dokumen alas hak dan diduga mark up administrasi tanah.


Pemilik tanah adat biasanya tidak mampu berperkara melawan mafia tanah dalam proses hukum perdata dan atau proses hukum pidana karena modus operandi mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan BPN/ATR meningkatkan alas haknya menerbitkan Sertifikat hak milik berdasarkan surat keterangan penguasaan tanah yang mereka buat sendiri tanpa diketahui oleh kepala kelurahan, dimana BPN/ATR Kabupaten Gowa dapat diduga menerbitkan sertifikat tersebut berdasarkan surat keterangan penguasaan.


Dalam berperkara perdata sertifikat hak milik mafia tanah dijadikan alat bukti di pengadilan Negeri atau di pengadilan tata usaha negara dapat dimenangkan oleh mafia tanah karena dalam kasus perdata dalam persidangan,alat bukti yang diajukan oleh mafia tanah adalah sertifikat yang terbit tidak sesuai prosedur, tapi dijadikan alat bukti maka di menangkanlah oleh mafia tanah karena keaslian alat bukti sertifikat hak milik mafia tanah tidak dapat di forensik dalam kasus perdata.


Seperti yang dilakukan oleh oknum yang diduga mafia tanah Yenny Nios saat berperkara dengan Andi Fauziah melawan Yenny Nios dimenangkan oleh mafia tanah sementara alat bukti sertifikat yang diajukan oleh Yenny Nios diketahui terbit hanya berdasarkan surat keterangan penguasaan tanah yang diduga dibuat sendiri oleh Yenny Nios untuk digunakan sebagai alat buKarena berdasarkan surat keterangan penguasaan tanah yang sebenarnya mafia tanah tidak pernah menguasai tanah satu hari pun BPN/ATR tetap menerbitkan sertifikat untuk melegalkan kepemilikan mafia tanah.


Memberantas mafia tanah di Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa berdasarkan himbauan Bapak Presiden RI yang di instruksikan kepada bapak Kapolri berantas mafia tanah di Indonesia yang mengakibatkan kerugian Negara dimana mafia tanah terjadi di Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan , Menteri Agraria dan Tata Ruang harus memerintahkan kepada Kanwil BPN/ ATR dan BPN /ATR Kabupaten Gowa untuk membatalkan sertifikat hak milik mafia tanah yang diterbitkan tidak melalui prosedur .


Mafia tanah terjadi di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan yang diduga dilakukan oleh Yenny Nios, Willy Ingkriwan (suami Yenny Nios) dan Alex Inggit (mertua Yenny Nios) dimana ketiga orang tersebut sudah dilaporkan oleh Lsm Gempa Indonesia ke Polda Kasubdi Harda Banta dengan perihal laporan/Pemberantasan Mafia Tanah di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 8 Februari 2022, penyidik sudah memeriksa saksi yang diajukan oleh penyidik dan menurut penyidik sudah mengundang BPN/ ATR dan Kanwil BPN/ATR namun belum menghadiri undangan penyidik.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap kepada Bapak menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dan apakah kapolda Sulawesi Selatan agar dapat memberantas mafia tanah berdasarkan instruksi bapak presiden yang dapat merugikan keuangan Negara yaitu, tangkap dan adili mafia tanah termasuk BPN/ ATR Kabupaten Gowa Kanwil BPN/ATR Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga memberikan hak atas tanah terhadap mafia tanah yang diduga menyalahi aturan perundang undangan.


Dimana lagi mafia tanah Yenny Nios diduga melanggar kepemilikan dan penguasaan lahan pertanian pasal 7 Undang undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok pokok Agraria (UUPA) pada pasal 7 dan ditegaskan pada pasal 17, peraturan ini kemudian ditetapkan pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian (UU.No.56 Prp 1960), luas maksimum tanah pertanian yang boleh dikuasai seseorang di Indonesia menurut UU.


Ditambahkan lagi oleh Kr.Tinggi bahwa ke 3 (tiga) orang yang diduga mafia tanah diduga bekerja sama dengan oknum BPN/ATR Kabupaten Gowa sehingga begitu gampang menerbitkan sertifikat hak milik atas dasar dari penguasaan karena diduga kuat bekerja sama dengan BPN/ATR Kabupaten Gowa,maka untuk memberantas mafia tanah aparat penegak hukum harus menangkap oknum BPN/ATR Kabupaten Gowa dan ketiga orang mafia tanah tersebut yang sangat meresahkan warga dan merugikan keuangan Negara tutupnya.




Ridwan U

199 tampilan
bottom of page