Redaksi Media Gempa
Masyarakat Perbatasan Menyerahkan 9 Pucuk Senpi ke Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/105 Trk Bogani.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, KAPUAS HULU - Dalam kurun waktu seminggu, 3 Pos di jajaran Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal rakitan dari masyarakat. Ketiga Pos Satgas yang menerima penyerahan senpi rakitan tersebut ialah Pos Komando Taktis Satu Pucuk, Pos Sei Seria 7 (tujuh) pucuk dan Pos Sei Tekam satu pucuk senjata api rakitan.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Makotis Badau, Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa (04/04/2023).
Dansatgas mengungkapkan bahwa penyerahan senjata api tersebut dilakukan di 3 Pos Satgas merupakan hasil kerja sama anatar warga dengan anggota Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani di desa binaan masing-masing yang berhasil memberikan pengertian dan membujuk warga untuk mau menyerahkan senpi kepada TNI karena bahayanya menyimpang barang tersebut.
“Penyerahan pertama salah satu warga Dusun Badau II, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kab. Kapuas Hulu atas nama RN (55) berlangsung di Pos Kotis pada hari Kamis (30/03/2023), kemudian di Desa Sei Seria, Kec. Ketungau Hulu, Kab. Sintang tepatnya di hari Senin (03/04/2023) masyarakat melalui ketua adat Desa Sei Seria bapak Ranggut (57) menyerahkan 7 (tujuh) pucuk senjata kepada Danpos Sei Seria dimana pos ini merupakan pos satgas yang baru terbentuk kurang lebih 3 bulan dan sudah mampu menumbuhkan kepercayaan bagi warga di desa sekitarnya, dan pada hari Selasa (04/04/2023) juga ada penyerahan senjata api rakitan oleh warga Desa Sei Tekam, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau atas nama bapak AH (44),” Terang Dansatgas.
“Dengan adanya penyerahan senjata api rakitan ini membuktikan adanya kedekatan dan telah terjalin hubungan emosional yang baik antara Satgas Pamtas dengan warga di desa binaan masing-masing melalui kegiatan komsos yang humanis, sehingga masyarakat akan percaya kepada TNI-AD yang sedang bertugas di wilayah perbatasan.” Tambahnya.
Lebih lanjut Dansatgas menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api ini sendiri sudah diatur secara terbatas. Di lingkungan kepolisian dan TNI sendiri terdapat peraturan mengenai prosedur kepemilikan dan syarat tertentu untuk memiliki senjata api. Sedangkan mengenai penyalahgunaan kepemilikan senjata api tanpa memiliki izin atau ilegal disebutkan sebagai tindak pidana khusus dengan hukuman berat menurut Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 pada Pasal 1 ayat (1).
“Kita akan terus memberikan arahan dan pengertian akan bahaya dan melanggar hukum dalam memiliki senpi tanpa izin dan juga bahayanya apabila senpi itu ada ditangan warga yang salah,” Jelasnya lebih lanjut.
“Senjata api rakitan tersebut untuk sementara telah diamankan dan disimpan di gudang senjata Pos masing-masing, untuk kedua Pos Satgas yaitu Pos Sei Seria dan Pos Sei Tekam senjata tersebut nantinya akan dikumpulkan di Pos Kout Satgas Yonarmed 19/105 Trk Bogani sebagai barang bukti.” Pungkasnya.
Sementara itu, Ranggut (57) selaku ketua adat Desa Sei Seria mewakili masyarakat Desa memberikan ucapan terimakasih atas himbauan dan edukasi yang selama ini diberikan oleh personel satgas kepada masyarakat di wilayah perbatasan.
”Saya mewakili masyarakat Desa Sei Seria sangat berterimakasih kepada bapak-bapak anggota Satgas Pamtas yang sudah memberikan edukasi dan dapat membuka wawasan kami tentang bahanya memiliki senjata api secara ilegal”. Ucap Ranggut.
Editor : Akmal
Sumber : Pen Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 19/105 Trk Bogani
Comentários