top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Lsm Gempa Indonesia,Desak Kejati,Kapolda SulSel Penjarakan Mafia Tanah Di Gowa.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM GOWA - Berdasarkan himbauan Bapak Presiden RI yang di Instruksikan oleh Bapak Kapolri dan Kejagung Republik Indonesia terkait pemberantasan mafia tanah di Indonesia yang mengakibatkan kerugian Negara Khususnya masyarakat pada umumnya sehingga dengan hasil tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia menemukan ulah para mafia tanah dan modus operandinya yang diduga dilakukan bekerja sama dengan Kantor ATR/BPN di Sulawesi Selatan khususnya di Kantor ATR/BPN Gowa, dimana mafia tanah di Gowa diduga memiliki tanah kurang lebih 75% yang berasal dari tanah Negara yang luasnya kurang lebih 60 Ha dan 66 lembar Sertifikat hak milik atas nama Yenny Nios, Willy Ingkiriwan (Suami Yenny Nios) dan Alex Inggit (mertua Yenny Nios) di dua Kelurahan yaitu kelurahan Tombolo dan Kelurahan Pa'cinongang, Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.



Dijelaskan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia saat ditemui awak media dini hari Jumat tanggal 17/3/2023 di kantornya mengatakan, Yenny Nios, Willy Ingkiriwan dan Alex Inggit adalah warga Negara Keturunan dan warga penduduk kota Makassar ,berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 Tentang pelaksanaan pembagian tanah dan penggantian Ganti Rugi, Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan,PP No.41 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian dan pemberian ganti kerugian dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.41 tahun 2010 tentang tata cara penertiban tanah terlantar, aturan itu yang dilanggar oleh Mafia Tanah.



Peraturan ini yang dilanggar oleh Mafia Tanah, tidak pernah menguasai tanah secara fisik dan tidak pernah berdomisili di Kabupaten Gowa sementara mereka mendapatkan dari tanah Negara dengan cara bekerja sama pihak kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa.



Lanjut , Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia sudah melaporkan terduga Mafia Tanah tersebut di Polda Sulawesi Selatan dan sementara penyelidikan dan korban mafia tanah juga sudah melaporkan mafia tanah ini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan sementara penyelidikan.



Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan penyidik Kejati Sulsel harus melakukan penyelidikan di mulai dari dokumen persyaratan terbitnya sertifikat hak milik mafia tanah yang diduga isinya tidak sejati,maka apabila penyidik melakukan penyelidikan mulai dari syarat dokumen tersebut,maka mafia tanah akan jadi tersangka.



Harapan ketua DPP Lsm Gempa Indonesia terhadap aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan maupun dari kepolisian agar betul betul serius memberantas mafia tanah yang dapat merugikan negara dan yang sangat meresahkan masyarakat kecil, tidak ada jalan lain, mafia tanah harus diberantas demi tegaknya hukum sesuai himbauan Bapak Presiden tutupnya.





Mgi/Ridwan U

bottom of page