Redaksi Media Gempa
Lsm Gempa Indonesia Desak Kejaksaan Gowa Proses Dan Tangkap Kepala Desa Buakkang!
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa -
Kepala Desa Buakkang Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan diduga hanya memperkaya dirinya dari Anggaran Dana Desa,dimana kepala desa sebelum jadi kepala desa hanya memiliki satu unit rumah panggung yang terletak di Desa Buakkang,sekarang sudah membangun beberapa rumah permanen yang diperkirakan anggarannya ratusan juta rupiah.
Kasus penyalahgunaan ADD di Kabupaten Gowa tidak ada yang bisa terungkap oleh aparat penegak hukum baik pihak Kejaksaan,pihak kepolisian apalagi pihak inspektorat Kabupaten Gowa selalu memberikan bebas temuan ada apa aparat penegak hukum dikabupaten Gowa??? Amiruddin penuh tanya.
Terlihat kepala desa Buakkang secara cepat draktis berkembang dengan membangun beberapa unit rumah dan memiliki beberapa unit mobil dan rumah dan hampir setiap tahun melakukan umroh dengan membawa keluarganya jika dibandingkan dengan gaji kepala Desa tiap bulan apakah bisa memiliki beberapa unit rumah' beberapa unit mobil dan beberapa unit motor dan hampir tiap tahun melakukan umroh dengan membawa keluarganya.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia bahwa tidak ada pembangunan dari anggaran dana desa didesa Buakkang, yang nampak adalah harta kekayaan kepala Desa Buakkang saja,namun inspektorat dan pihak aparat penegak hukum tidak pernah menemukan korupsinya kepala Desa, hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia setiap ada aparat penegak hukum atau pemeriksaan terkait ADD selalu beralasan bahwa kepala desa punya banyak ternak sapi yang sebenarnya tidak ada ternak sapi nya,hanya mengelabui aparat penegak hukum dan Inspektorat dan Kepala Desa selalu menyiapkan banyak ayam jantang untuk oleh oleh bagi tim pemeriksa jika datang.
Amiruddin SH.Kr Tinggi menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya dini hari Selasa 2/2/2023 bahwa kepala desa Buakkang diduga kuat melanggar Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001,korupsi musuh kita semua harus dibasmi dimuka bumi karena korupsi menyensarakan rakyat dan membunuh rakyat secara pelan pelan ,maka ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Polres Gowa dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala Desa Buakkang Kecamatan Bungaya kabupaten Gowa dan berharap Inspektorat betul betul dapat memeriksa penggunaan anggaran dana desa selama menjabat kepala Desa Buakkang dan inspektorat kabupaten Gowa tidak pernah dapat temuan terhadap Kepala desa yang diduga melakukan korupsi tutupnya.
Ridwan U
Comments