top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

LSM Gempa Indonesia Desak GAKKUM KLHK & Dinas Kehutanan Sulsel Tangkap Perambah Hutan di Biringbulu


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - LSM Gempa Indonesia menyoroti kinerja Balai GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi Selatan terkait dugaan pembabatan hutan lindung yang berada di wilayah Dusun Binaarung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.


Dimana hutan lindung tersebut dibabat diduga oleh Anggota Pengawas Hutan sekaligus Ketua RK Binaarung berinisial D, A (menantunya), serta D warga Desa Baturappe serta 4 (orang) yang lainnya yang baru-baru ini diperiksa oleh GAKKUM karena ikut juga membabat hutan lindung dengan dugaan alasan Ketua RK berinisial D saja membabat hutan lindung sejak tahun 2015 sampai sekarang tidak diproses dan tidak dihukum.


Amiruddin menjelaskan kepada awak media saat ditemui di kantornya, Selasa 7/11/2022 bahwa Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Selatan seharusnya dapat menjadikan mereka tersangka sesuai dengan fakta yang ada dilapangan dimana mereka telah melakukan perambahan sejak tahun 2015.


Adapun dugaan bahwa Ketua RK Binaarung berinisial D membuka jalan tani dihutan lindung bersama dengan menantunya berinisial A menggunakan alat berat (Excavator), serta D yang membuat peternakan sapi ikut juga membabat.


Namun baru-baru ini 4 (empat) orang warga Dusun Binaarung Desa Berutallasa dan sampai saat ini pihak Balai GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi Selatan belum kepastian terkait dugaan perambahan di Kecamatan Biringbulu.


Pihak kehutanan GAKKUM KLHK serta KPH dinilai tidak proaktif dalam mengawasi hutan lindung, bahkan D selaku Ketua RK Binaarung juga sebagai Anggota Pengawas Hutan bebas membabat dan berkebun di hutan lindung.


Lanjut Kr. Tinggi bahwa pelaku pembabatan hutan lindung di Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga melanggar "Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Milyar".


Ditambahkan lagi oleh Kr. Tinggi bahwa pengamanan hutan gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Dinas lingkungan hidup (LHK) Kabupaten Gowa dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Jeneberang Kabupaten Gowa diduga tidak aktif.


LSM Gempa Indonesia meminta agar balai GAKKUM KLHK/KPH Jeneberang Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan agar betul-betul mengawasi hutan lindung dan memproses dan menindak tegas pelaku pembabatan hutan lindung tersebut.


Semua pihak terkait masih dicoba di konfirmasi oleh Media Gempa Indonesia sampai berita ini naik, konfirmasi akan di rilis jika kami sudah menerimanya.

bottom of page