top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Lsm Gempa Indonesia Acung Jempol Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.

29 Kepala Desa Mengembalikan Uang sebesar 20 juta rupiah hasil dugaan korupsi pengadaan Dumb Truck sampai dari 121 Desa,18 kecamatan se-kabupaten Gowa.

Lsm Gempa Indonesia mengapresiasi lagi bilamana pihak Kejaksaan lakukan penyidikan terhadap 121 kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan mobil Dumb Truck sampah tahun 2019 yang dinilai merugikan keuangan Negara.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa mendapat sorotan keras dari berbagai aktivis dan penggiat anti korupsi apabila tidak melakukan penyidikan terhadap 121 kepala yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena pengakuannya,dimana lagi 29 kepala desa sudah mengembalikan uang hasil korupsinya namun masih ada 92 kepala desa belum mengembalikan uang korupsi tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim Tipikor terhadap ke 5 orang terdakwa sehingga kepala desa mengakui dari 121 kepala desa menikmati uang Negara, seandainya kelima orang terdakwa tidak aktif menunjuk kepala desa sebagai penikmat uang korupsi maka kepala desa tidak akan ada niat untuk mengembalikan uang hasil korupsinya tersebut.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia tambah mengacungkan jempol dan tambah memberikan apresiasi terhadap kejaksaan apabila menggunakan tugasnya selaku penegak hukum melakukan penyidikan dan menjadikan tersangka 121 kepala desa yang mengakui tindak pidana korupsinya demi untuk memberantas korupsi di Kabupaten Gowa ,seandainya dari 121 kepala desa tidak ditunjuk oleh ke lima orang terdakwa yang sudah menjalani sidang di pengadilan Tipikor maka kepala desa 121 tidak diketahui melakukan korupsi secara berjamaah.


Dijelaskan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media dini hari Kamis tanggal 23/2/2023.


" Bahwa tindak pidana korupsi tidak boleh diterapkan Restoratif Justice (RJ) karena kasus tindak pidana korupsi itu adalah delik umum bukan delik aduan, meskipun pelaku tindak pidana korupsi itu telah mengembalikan kerugian Negara yang telah ia korupsi, proses hukumnya tetap harus dilakukan oleh penegak hukum yang menangani tuturnya.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harus memperlakukan sama ke Lima tersangka dengan 121 kepala Desa didepan hukum, karena ke lima tersangka dan 121 kepala Desa adalah satu kesatuan dalam rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi.


Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,bahwa masih ada lagi dugaan korupsi berjamaah di seluruh desa di kabupaten Gowa dan sekarang tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia masih dalam pengumpulan data.


Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.


Dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun tutup Kr. Tinggi




Mgi/Ridwan U

356 tampilan1 komentar
bottom of page