top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Laporan Kasus Penipuan Di Polrestabes Makassar Jalan Ditempat!



MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR - Korban penipuan yang menamakan dirinya (Ikram Aditya Nugraha Taufan.P) , mendatangi Kantor Lsm Gempa Indonesia untuk memohon perlindungan hukum dan meminta agar kasus yang menimpa dirinya yang dilaporkan di Polrestabes Makassar pada tanggal 12 Juni 2022 agar dikawal .



Kedatangannya diterima oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddi.SH.Kr.Tinggi dan sekaligus menyerahkan foto copy Surat Tanda Bukti laporan Nomor STBL/ 1058/VI/2022/ Polda Sul Sel/ Restabes Makassar terlapornya perempuan Pramita Amanda Abdillah.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media dini hari Selasa tanggal 11 April saat ditemui dikantornya bahwa laporan dugaan kasus penipuan ini sudah berjalan 11 ( sebelas) bulan sampai saat ini belum pernah pelapor atau korban penipuan menerima SP2HP dari penyidik.



Ikram Aditya Nugraha Taufan P. ( Pelapor) Sudah lelah menunggu atas perkembangan kasus yang menimpa dirinya dari penyidik namun sampai saat ini belum ada perkembangan , sementara dirinya sudah di BAP dan saksi saksinya.


Ditambahkan oleh Amiruddin bahwa penyidik dengan adanya surat perintah penyelidikan dan penyidikan dari atasannya sesuai laporan maka berdasarkan surat perintah penyelidikan penyidik harus mengeluarkan SP2HP dan memberikan kepada korban (Pelapor) untuk diketahui perkembangan kasus yang dilaporkan.

Secara terpisah Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia meminta konfirmasi kepada penyidik,dijawab oleh penyidik " iye,kami sementara menyurat ke Bank Mandiri untuk menghadirkan saksi,namun belum ada jawaban " tuturnya.



Dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2009 Tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Selanjutnya disebut Perkapolri Nomor 12 tahun 2009) disebutkan bahwa batas waktu Penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, Sulit , Sedang ,atau Mudah .Batas waktu Penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah penyidikan.

120 ( seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit.,90 (sembilan puluh) hadi untuk penyidikan perkara sulit ,60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang atau 30 ( tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah,namun kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Ikram Aditya Nugraha Taufan P sudah berjalan 11 (sebelas) bulan namanya.



Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi selaku kontrol sosial meminta agar penyidik yang menangani kasus ini agar betul serius menjalankan tugasnya sebagai pelayanan,pengayom,pelindung dan penegak hukum, tutupnya.






Mgi /Ridwan Umar.

bottom of page