top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Kajari Gowa untuk menuntaskan Laporan Dugaan KKN.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kepala desa Buakkang di Polda Sulawesi Selatan terlapornya adalah Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi, kepala desa Buakkang melakukan pelaporan karena adanya berita di media online Gempa Indonesia beberapa hari yang lalu.


Menurut Ketua DPD Lsm Gempa Indonesia berbicara dimedia hanya mendesak aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, terkait hal tersebut mengingat laporan dugaan KKN yang terjadi di Desa Buakkang laporan itu tertanggal 9 Juli 2022 belum ada peningkatan perkembangan,namun pihak kejaksaan mengatakan saat dihubungi oleh wakil ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mengatakan bahwa laporan DPP Lsm Gempa Indonesia terkait dugaan KKN Kepala Buakkang mandek dikarenakan jaksa yang menangani laporan tersebut yakni Kasi Intel pindah tugas.


Dijelaskan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media dini hari Sabtu tanggal 4/Februari 2023 dikantornya bahwa terkait laporan pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE di Polda Sulawesi Selatan tidak boleh didahulukan sebelum laporan Lsm Gempa Indonesia dikejaksaan Negeri Kabupaten Gowa belum berkekuatan hukum tetap karena lebih dahu Lsm Gempa Indonesia melaporkan kasus ini dengan perihal laporan dugaan terjadi KKN di Desa Buakkang.


Dikatakan ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa pers dalam memuat pemberitaan tentang dugaan korupsi di Indonesia adalah dilindungi oleh pasal 28E ayat (2) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk melaporkan dan mempublikasikan informasi yang berkaitan dengan tugas pemerintah,hak asasi manusia, masalah sosial, budaya, ekonomi, politik dan hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum. Lsm juga memiliki hak yang sama dengan pers dalam hal memuat pemberitaan,dan melaporkan tentang dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.


Namun ,Lsm harus memperhatikan prinsip- prinsip kepatutan dan obyektif dalam memuat pemberitaan tentang dugaan Korupsi.Lsm harus memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan benar dan dapat di pertanggung jawabkan, serta harus menghormati hak- hak privasi dan hukum pidana yang berlaku.Lsm juga harus memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan tidak melanggar hukum dan tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung.


Lanjut ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa adanya laporan terkait dugaan KKN di desa Buakkang karena adanya laporan dari masyarakat Desa Buakkang bahwa tidak adanya keterbukaan semua penggunaan dana ADD sehingga Lsm Gempa Indonesia membentuk tim pencari fakta dilapangan dan diduga benar adanya KKN maka pada tanggal 9 Juli 2022 DPP Lsm Gempa Indonesia melakukan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dengan perihal laporan Dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Desa Buakkang, Amiruddin selaku Kontrol Sosial desak kejaksaan Gowa agar memproses laporan dugaan KKN di desa Buakkang demi memberantas korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan yang dapat menyensarakan rakyat tutupnya.




Akmal

228 tampilan0 komentar
bottom of page