top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Ibu Bhayangkari Di Tersangkakan Di Polda SulSel.


Senin, 4 September 2023 Ketua DPP Lsm Gempa Lsm Gempa Indonesia, menjelaskan kepada awak saat ditemui dikantornya.


Kami merupakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkomitmen untuk mendorong perubahan positif dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat serta dalam penegakan hukum diwilayah hukum Indonesia, maka dengan ini adanya 10 ( sepuluh ) orang warga dari Dusun Bontorita, Desa Bontomangape, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan datang di Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia meminta perlindungan hukum terkait kasus yang menimpa dirinya dimana ke 10 ( sepuluh ) orang tersebut mengaku tertipu, di peras oleh seorang oknum terduga rentenir.


Dijelaskan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH. Karaeng Tinggi, bahwa 10 (sepuluh) orang datang meminta perlindungan hukum karena pengakuannya bahwa terduga rentenir sangat licik memperdaya korbannya dengan modus apabila korbannya meminjam uang, oknum terduga rentenir sengaja membuat kwitansi hanya menulis angka dengan alasan nanti sebentar ditulis abjadnya karena saya buruh buruh.


Modus terduga rentenir ini terjadi pada korban ibu Bayangkari yang berinisial (SW) hanya meminjam uang Rp 10.000.000.00; (Sepuluh juta rupiah) tiba tiba dalam Kwitansi yang ditanda tanganinya oleh berubah menjadi Rp 40.000.000.00; (Empat puluh juta rupiah) dan dalam keterangan di kwitansi tercatat pula jaminan 1 (satu ) mobil tanpa diketahui oleh ibu Bhayangkari tersebut (SW).


Modus ini terduga rentenir melaporkan ibu Bhayangkari berinisial (SW) di Polda dengan laporan Penggelapan dan penipuan, dan beberapa korban lainnya, laporan tersebut penyidik meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sehingga pada tanggal 31 Agustus 2023 penyidik Polda melakukan penangkapan terhadap (SW) yang sementara terbaring sakit dirumahnya, namun saat suaminya membawa istrinya berobat di rumah sakit Bhayangkara, sementara dalam penanganan dokter berdasarkan surat perintah penangkapan, Penyidik Polda tetap bersih keras membawa tersangka ke polda SulSel menggunakan mobil Bawaslu untuk dilakukan penahanan,namun sesampainya diruang penyidik ibu Bayangkari itu drop dan dilarikan ke rumah sakit Daya.


Dengan kasus ini ketua DPP Lsm Gempa Indonesia sebelumnya sudah menyurat dan melaporkan ke Kapolri tembusan ke Kapolda SulSel terkait penanganan kasus yang diduga dipaksakan oleh penyidik, dimana lagi korban korban modus terduga rentenir sudah melaporkan beberapa orang dari yang 10 orang tersebut di Polda Sulawesi Selatan.


Lanjut Karaeng Tinggi, dalam surat laporan Lsm Gempa Indonesia menekankan bahwa beberapa korban yang terlibat berasal dari Dusun Bontorita, Desa Bontomangape, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar Sulsel, Para korban ini telah mengalami situasi serupa yang melibatkan peminjaman pemerasan atau praktek pinjaman dengan bunga tinggi atau tidak wajib, penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terduga rentenir yang berinisial (H).


Penangkapan tersebut bertempat di Jl. Letnan Jenderal Andi Mappaodang, Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (31/08/2023) sekitar jam 21.55 Wita. (SW) diangkut dengan Mobil Pinjaman dan nampak kaca depannya tertulis BAWASLU membuat pengunjung RS Bhayangkara geger.


Kejadian ini tidak hanya terbatas pada satu individu atau kasus tunggal, melainkan juga melainkan melibatkan beberapa individu di wilayah tersebut namun penyidik Polda SulSel tidak memperhatikan bagaimana cara rentenir itu meminjamkan uang, apakah sesuai dengan bunga Bank, dan tidak mempertanyakan apakah punya ijin membungakan uang ???, Amiruddin penuh tanya.


Dengan rentenir seperti ini yang tidak didasari oleh peraturan perbankan seharusnya pemerintah setempat, penegak hukum harus memberhentikan rentenir membungakan uang yang tidak wajar karena korban Korbannya ada yang jual rumah,ada yang hanya pinjam Rp 3.500.000,00; (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp 35.000.000,00; (Tiga puluh lima juta rupiah) sementara korban Korbannya tetap membayar bunga, ada juga korban minjam Rp 37.000.000.00; ( tiga puluh tujuh juta rupiah ) meningkat menjadi Rp 160.000.000.00; (Seratus enam puluh juta rupiah) sementara sudah pernah membayar kepada terduga rentenir sebesar 8 (Delapan juta rupiah) namun tetap utangnya meningkat 160 (Seratus enam puluh juta rupiah).


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap kepada penegak hukum khususnya bapak Kapolda agar semua laporannya rentenir yang berinisial (H) agar diteliti baik baik dan memberikan efek jera terhadap oknum rentenir yang diduga membuat modus memenjarakan orang dengan tipu dayanya tutupnya.





Mgi/Akmal.



bottom of page