top of page

Hj. Kartini Laporkan Pengrusakan Tanaman Miliknya Di Polsek Tompobulu Tujuh Bulan Lalu.

Gambar penulis: Redaksi Media GempaRedaksi Media Gempa

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Pada hari ini Rabu tanggal 10 Juli 2024 Hj. Kartini mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia untuk meminta pendampingan hukum atas kasus pengrusakan tanaman jagung miliknya yang diduga dilakukan lelaki Khalid, kasus ini dilaporkan di Polsek Tompobulu pada tanggal 10 Januari 2024 ( sudah berjalan tujuh bulan). Dalam laporannya.


Hj. Kartini ingin datang ke Polsek Tompobulu untuk ingin melaporkan/ mengada bahwa tanaman jagungnya diduga dirusak ,dicabut oleh lelaki Khalid yang berlokasi di Kampung Datara,Desa Datara, Kecamatan Tompobulu Gowa, namun anggota Polsek Tompobulu yang menerima laporan pengaduan ternyata bukan laporan pengaduan yang dibuat, tetapi surat laporan pengaduan seolah olah Hj.Kartini yang memasukkan surat laporan pengaduan tersebut karena surat laporan pengaduan yang dibuat oleh polisi ditanda tangani sendiri oleh Hj.Kartini anggota Polsek Tompobulu yang buat surat laporan pengaduan tidak tanda tangan.


Penyampaian Hj Kartini ke Ketua DPP LSM Gempa Indonesia bahwa sudah melaporkan dan mengadukan kasus pengrusakan tanaman jagung ke Polsek Tompobulu, ternyata surat yang dibuat oleh anggota Polsek Tompobulu saat itu bukan surat laporan Pengaduan , karena format laporan pengaduan tersebut tidak tanda tangan pihak kepolisian Polsek Tompobulu.


Laporan pengaduan yang dibuat oleh anggota Polsek Tompobulu terkesan seakan-akan korban pengrusakan tanaman jagung yang mengajukan sendiri laporan ke Polsek. Padahal, menurut aturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perkap, Kode Etik, dan SEMA, polisi tidak boleh menolak laporan atau pengaduan masyarakat yang mengalami atau menjadi korban tindak pidana.


Hj. Kartini berharap melalui laporan ini, kasus pengrusakan tanaman jagungnya dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mendapatkan keadilan yang semestinya. Sementara itu, DPP LSM Gempa Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan setiap pelanggaran hukum diproses sesuai dengan aturan yang berlaku tutupnya.


MGI / Ridwan

Tag : Kapori, Kapolda, Kapolres Gowa.

bottom of page