top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Anggota Polres Gowa dan Anggota Polres Takalar di Duga Lakukan Penyerobotan Tanah.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Dua orang oknum polisi beradik kakak yang bertugas di Polsek Sombaopu,Polres Gowa dan satu orang bertugas di Polsek Polongbangkeng Utara Polres Takalar diduga melakukan tindak pidana kejahatan menyerobot tanah kebun milik ahli waris Karaeng Manuju, sekarang hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 saksi korban yang bernama Nurbaya Mallaganni yang merupakan termasuk ahli waris sedang diperiksa di satuan reserse unit Tahban Polres Gowa.


Laporan penyerobotan tanah kebun milik Alm.Malaganni Dg.Bila ( Karaeng Manuju) di laporkan tanggal 08 Februari 2024 dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 123 / II / 2024 / SPKT / POLDA SULAWESI SELATAN dilimpahkan di polres Gowa unit Tahban untuk diproses dan penyidiknya atas nama Muh Jafar.




Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi saat ditemui oleh awak media mengatakan " Sangat menyayangkan tindakan kedua oknum anggota polisi tersebut, karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan menyerobot tanah kebun dengan membawa beberapa massa dengan cara kekerasan dan mengancam terhadap penggarap melarang menanam jagung ,lalu kedua oknum anggota polisi tersebut memerintahkan massanya untuk memagari kebun milik ahli waris Karaeng Manuju tersebut ".


Sebagai aparat penegak hukum ( anggota polisi) sebaiknya menempuh jalur hukum melakukan upaya menggugat perdata terhadap yang menguasai tanah kebun tersebut, bukan mengambil tanah secara melawan hukum, tindakan seperti ini mencederai institusi Kepolisian Republik Indonesia .


Lanjut Karaeng Tinggi, kedua orang oknum polisi beradik kakak tersebut adalah memperlihatkan contoh yang buruk kepada masyarakat, tindakan seperti ini melanggar kode etik, atasannya harus memberikan peringatan dan menindak tegas oknum anggota polisi yang seperti ini tutupnya.


Mgi/ Ridwan.



bottom of page