top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Akta Jual Beli Nomor 110/2020 Diduga Terbit Penuh Dengan Rekayasa,Ada Apa Camat Sombaopu???.



MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Pada hari Selasa tanggal 01 September tahun 2020 Camat Sombaopu selaku PPAT menerbitkan akta jual beli tanah dengan nomor 110/2020 diduga penuh dengan rekayasa, tanah yang ditunjuk dalam akta jual menurut pengakuan kepala lingkungan Jeneberang (Bahtiar Anas Dg Matu) adalah tanah yang dibanguni rumah 10 unit oleh lelaki Nurdin Sija Dg Nai yang dibelinya dari lelaki Fattahuddin Dg Pata pada tahun 2015.



Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi selaku kontrol sosial mengingat adanya permohonan perlindungan hukum Nurdin Sija Dg Nai terhadap Lsm Gempa Indonesia menjelaskan bahwa berdasarkan data dan fakta yang ditemukan tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia dilapangan "Ada kejanggalan dan rekayasa data untuk membuat Nurdin Sija Dg Nai terancam agar dapat membayar kepada orang orang yang mengaku berhak diatas tanah yang dibanguni rumah 10 unit tersebut" :



Nurdin Sija Dg.Nai orang kecil belajar menjadi developer sehingga membeli tanah dari Fatahuddin Dg Pata pada tahun 2015, diketahui oleh Drs.Andi Ishak bahwa Nurdin Sija Dg.Nai membeli tanah di seputaran Perumahan Bumi Batara Gowa,maka pada tanggal 23 Nopember 2015 Drs Andi Ishak memasukkan surat sanggahan ke kantor lurah dengan perihal Penolakan Permohonan Persetifikatan atas tanah yang dimohonkan oleh Lelaki Fatahuddin Dg Pata mengingat tanah yang berlokasi di Lingkungan Jeneberang,Kelurahan Tompobalang kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa adalah milik Drs.Andi Ishak.



Adanya surat penolakan yang diajukan oleh Drs.Andi Ishak,maka Kepala Lingkungan Jeneberang meminta uang pengurusan sertifikat dari Drs.Andi Ishak ke Nurdin Sija Dg.Nai dan apabila sertifikat itu jadi maka Nurdin Sija Dg.Nai akan disuruh membayar 600 juta ke Des.Andi Ishak dan Kepala Lingkungan Jeneberang sudah mengambil uang sebesar 80 juta rupiah untuk pengurusan sertifikat,sertifikat juga tidak terbit sampai saat ini.



Diketahui oleh bapak Usman Genda bahwa Drs.Andi Ishak mengakui tanah yang ada disebelah barat Perumahan Bumi Batara Gowa,maka bapak Usman Genda membawa Nurdin Sija Dg.Nai ke Notaris untuk membuat perjanjian pada tanggal 14 Desember 2018 bahwa tanah itu adalah milik bapak Usman Genda dan bapak Usman Genda bersedia menerbitkan sertifikat nya dan apabila sertifikat tanah tersebut terbit maka Nurdin Sija Dg.Nai harus membayar tanah itu ke Bapak Usman Genda,Sertifikatpun tidak terbit sampai sekarang sementara Nurdin Sija Dg.Nai sudah memberikan uang sebesar 40 juta rupiah.



Karena bapak Drs.Andi Ishak dan bapak Usman Genda gagal menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut maka pada hari Selasa bulan Januari 2023 dilakukan pertemuan antara Kepala Lingkungan Jeneberang,Burnas,Nurdin Sija Dg.Nai, ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dan bapak Camat Sombaopu di ruangannya, kepala lingkungan Jeneberang memperlihatkan akta jual beli Asli atas nama Ibu Hj.Tenriolle yang terbit pada tanggal 1 September 2020 penjualnya adalah lelaki Syamsuddin.



Karena Nurdin Sija Dg Nai membeli dari lelaki Fattahuddin Dg Pata maka akta jual beli Fattahuddin Dg Pata dari Mustafa Dg Nuntung digunakan mengurus IMB nya oleh Kepala Lingkungan Jeneberang dengan pembayaran sekitar 35 juta rupiah dan terbit IMB nya tanggal 10 Agustus 2018 maka Nurdin Sija Dg Nai menyelesaikan banyak rumah tersebut sebanyak 10 unit, bukan alas hak tanah Bapak Drs Andi Ishak dan bukan alas hak tanah Bapak Usman Genda yang terhormat digunakan dasar untuk menerbitkan IMB oleh kepala Lingkungan Jeneberang, kenapa kepala lingkungan Jeneberang mengurusi akta jual beli Ibu Hj Tenriolle tahun 2020 dan menunjuk tanah dan rumah yang diurus IMB nya sendiri ada apa dengan Kepala Lingkungan Jeneberang???.



Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan asal muasalnya tanah yang dibanguni rumah 10 unit oleh Nurdin Sija Dg.Nai:



Tanah tersebut adalah tanah milik Marhuma binti Magassingi,dibeli oleh Lelaki Baso Dg Tarang sejak tahun 1988 nomor persil 38 SIII,Persil 352 CI Luas 21 Are,pada tahun 2001 Baso Dg Tarang menghibahkan kepada Cucunya (Muhammad Rifai Mustafa) pada tanggal 23 Agustus 2011 Muhammad Rifai Mustafa memberikan kuasa penjualan kepada bapaknya (Mustafa Dg.Nuntung) untuk menjual tanah tersebut seluas 900 meter, pada tanggal 30 Nopember 2011 Fatahuddin Dg Pata membeli tanah tersebut dengan akta jual yang diterbitkan oleh PPAT Camat Somba dan pada tahun 2015 Fatahuddin Dg Pata menjual tanah tersebut ke Nurdin Sija Dg.Nai sesuai luas nomor persil dan nomor Kohir tutur Amiruddin ke awak media saat ditemui dikantornya dini hari Minggu tanggal 29/1/2023.



Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia sudah mendampingi Nurdin Sija Dg.Nai melapor kepolres Gowa hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 dan akan menyetor dokumen tanah tersebut ke penyidik besok hari Senin 30 Januari 2023.



Dijelaskan lagi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa Untuk Bapak Camat Sombaopu dan mantan lurah Tompobalang sudah banyak kali melakukan konfirmasi terkait Akta Jual Beli Nomor 110/2020 dan bertanya,apakah penjual atas nama Syamsuddin dan Pembeli saat transaksi hadir dihadapan PPAT,atau penjual (Syamsuddin)menjual tanah beserta bangunan 10 unit,apakah pembeli juga membeli rumah 10 unit dan apakah bapak Camat dan bapak lurah yang terhormat bertanya kepada Penjual Syamsuddin "Siapa yang bangun rumah 10 unit terebut"? .



Ditambahkan lagi oleh Amiruddin,apakah wajar rumah 10 unit yang dibangun oleh Nurdin Sija Dg.Nai dari tanah yang dibelinya dari Lelaki Fatahuddin Dg Pata dijual oleh Syamsuddin ke Ibu Hj.Tenriolle dengan harga 470 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah),apakah berharap Syamsuddin menjual rumah 10 unit yang dibangun oleh Nurdin Sija Dg.Nai dan wajarkah 10 unit rumah di lokasi kota Sungguminasa dijual 470 juta?? .Amiruddin penuh tanya tutupnya.





Akmal

413 tampilan0 komentar
bottom of page