top of page

Wisuda Anak Usia Dini Tak Dibolehkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dn Teknologi.

Gambar penulis: Redaksi Media GempaRedaksi Media Gempa

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi angkat bicara terkait Penamatan / Wisuda anak usia dini di hotel yang marak dilakukan oleh kepala sekolah saat ini , seperti SMP Negeri 1 Sungguminasa Kabupaten Gowa yang rencana akan melakukan penamatan/Wisuda siswa-siswi tanggal 8 Juni 2024 di Hotel Myko Makassar.


Amiruddin.SH Karaeng Tinggi berharap kepada seluruh Dinas Pendidikan baik Kadisdik Provinsi,Kemenag ,Kadisdik Kabupaten/Kota agar melarang melakukan Wisuda anak usia dini apalagi dilaksanakan di hotel dan anggarannya membebani orang tua/ wali Siswa.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media bahwa sekolah yang lakukan penamatan/wisuda anak usia dini di hotel berarti tidak mentaati surat Edaran Nomor 14 tahun 2023 Tentang kegiatan Wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dan Kadisdik,Kemenag melakukan pembicaraan.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menghubungi salah satu kepala sekolah di Sungguminasa Kabupaten Gowa lewat WhatsApp mengatakan bahwa , wisuda akan dilaksanakan di hotel oleh Komite dan Rukoku, Amiruddin menjawab melalui WhatsApp "Apa itu Rukoku" ??? Kepsek tersebut tidak menjelaskan.


Lanjut Karaeng Tinggi, wisuda tidak boleh dilakukan anak usi dini, apalagi dilakukan di hotel anggaran dibebankan kepada orang tua/wali siswa dengan alasan acaranya Komite dan Rukoku adalah modus untuk mengais keuangan, seperti istilah "Rukoku" itu diduga cara cara untuk mempreteli anggaran dana bos.


Surat Edaran, Jakarta 23 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset,dan Teknologi Republik Indonesia Suharti, yang tujukan kepada:

Kadisdik Provinsi, Kadisdik Kabupaten/Kota,Kepala Satuan pendidikan di seluruh Indonesia dan apabila ada sekolah melaksanakan kegiatan wisuda anak usia dini maka melanggar dari surat edaran tersebut karena membebani orang tua/wali siswa siswi dan bagian dari pungutan liar.


Mgi / Ridwan.


bottom of page