TIM KEJARI Gowa Geledah Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan, Terkait dugaan Korupsi SPAM-IPA.
- Zainal Munirang
- 18 Sep 2024
- 2 menit membaca

Gowa 18 September 2024-
Tim Penyidik Kejari Gowa Melakukan Penggeledahan Pada Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) KAP 30 L/D dan Jaringan Perpipaan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) IKK Barombong di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021.

Pada hari ini selasa tanggal 18 September 2024, Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan tindakan penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: Print-410/P.4.13/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2023 dimana penggeledahan dilakukan pada kantor Balai Prasarana pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan Jln.Penjernihan Raya Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penggeledahan di Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan tersebut berlangsung mulai Pukul 10:30 Wita dan tim telah mengamankan berupa Dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud yaitu 43 item Dokumen terkait dengan pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Kap 30 L/D dan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Barombong di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya terhadap Dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) KAP 30 L/D dan jaringan Perpipaan SPAM ( Sistem Penyediaan Air Minum ) IKK Barombong di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 yang terindikasi menimbulkan kerugian Keuangan Negera/Daerah Tahun 2021 S.D Tahun 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa dalam siaran Pers menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim Penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau juga kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai Oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa
Achmad Arafat Arief Bulu, S.H., MH