top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Sulawesi Selatan Khususnya Kab. Gowa, Jeneponto, Takalar, Gunung Akan Jadi Gurun Pasir.

Sulsel, Gowa

KPK, Kapolda ,Kejati Sulsel, Usut Tuntas Pagu Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Sulsel Yang Diduga Di korupsi.


Hasil penelusuran Lsm Gempa Indonesia tidak menemukan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten ,bahkan Gunung hutan lindung akan menjadi Gurun Pasir di Provinsi sulsel khususnya kabupaten Gowa, Jeneponto dan Takalar.


Kegiatan melestarikan kawasan hutan lindung, dan hutan produksi untuk mengembalikan hutan yang rusak diantaranya dengan melakukan Reboisasi Khususnya wilayah hutan lindung dan hutan produksi yang mengalami kerusakan parah atas ulah manusia yang tidak bertanggung jawab. Dimana hal itu terjadi karena tidak adanya pengawasan hutan lindung sehingga hutan lindung habis dibabat dijadikan kebun jagung kuning ,itu terjadi di Kabupaten Gowa, Jeneponto dan Takalar.


Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media saat ditemui dikantornya hari Kamis tanggal 8/11/2023 bahwa , Berdasarkan undang-undang No 23 tahun 2014,Reboisasi dalam kawasan hutan yang merupakan tugas kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dimana undang undang tersebut diduga tidak dilaksanakan di Provinsi Sulsel, dimana luas lahan yang harus direboisasi sekitar 19,600 hektar adalah kewenangan Pemerintah provinsi sulsel, untuk intens mengsosialisasikan gerakan menanam pohon bagi seluruh masyarakat juga tidak di lakukan, termasuk gerakan menanam pohon.


Minimal menanam pohon dilingkungan sekitarnya, mengajak masyarak untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan tidak dilakukan, terbukti hutan lindung dan hutan produksi dimana mana di seluruh Kabupaten rusak khususnyaj di Kabupaten Gowa,Takalar,Jeneponto Maros dan Bantaeng.


Bahwa banjir dan longsor di sejumlah titik terjadi di Gowa tahun 2019,di Jeneponto,Takalar,Maros Bantaeng mengakibatkan air sungai Jeneberang meluap dan menenggelamkan sejumlah pemukiman dikabupaten Gowa ,Maros ,Makassar Jeneponto dan Takalar dan mengakibatkan korban jiwa masyarakat Gowa mencapai 45 orang, termasuk korban jiwa masyarakat Kabupaten Jeneponto.


Dan tahun 2023 ini masyarakat harus berhati hati saat musim hujan karena sekarang hutan lindung semakin rusak dibabat oleh petani.


Lanjut Kr.Tinggi bahwa Reboisasi merupakan salah satu kegiatan yang wajib diwujudkan, hutan lindung dan hutan produksi harus dijaga oleh pihak kehutanan untuk mencegah bencana Banjir dan Longsor yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materi dimana mana.


Yang tentu saja dapat merugikan keuangan Negara, sementara Pemerintah Pusat telah mengucurkan anggaran Reboisasi yang cukup besar melalui Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kehutanan namun diduga tidak jelas diperuntukan kemana anggaran tersebut.


Ditambahkan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa Kementerian Kehutanan dan jajarannya kebawah baik KPK, Kejati Sulsel, Polda Sulsel, harus memproses hal demikian demi menyelamatkan hutan lindung dan menyelamatkan keuangan Negara Republik Indonesia.


Amiruddin menilai seandainya DLHK Provinsi Sulawesi Selatan betul betul,serius menjaga kelestarian hutan lindung, hutan produksi, dan melakukan Reboisasi berdasarkan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Reboisasi maka kemungkinan besar tidak akan terjadi Banjir dan longsor yang menelan korban jiwa dan korban materi seperti tahun 2019- 2022 di beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan tutupnya.


MGI / Ridwan Umar


bottom of page