top of page

Santunan Wajib Diserahkan Paling Lambat 7 Hari Kerja Sejak Dokumen Klaim Dinyatakan Lengkap. Keluarga Hamsina Desak Jasa Raharja Lakukan Pencairan Yang Sudah 1 Bln Mandek

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 37false15 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)
  • 3 menit membaca
ree

Santunan Wajib Diserahkan Paling Lambat 7 Hari Kerja Sejak Dokumen Klaim Dinyatakan Lengkap.



Gowa - Sudah lebih dari satu bulan sejak kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa Hamsina binti Musa (47), warga Dusun Sawagi, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Namun, hingga kini keluarga korban mengaku belum menerima dana santunan dari PT Jasa Raharja.


Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 08.30 WITA. Sepeda motor Mio merah bernomor polisi DD 2413 LI yang dikendarai Hamsina ditabrak motor trail Honda CRF DD 2147 LV yang dikendarai seorang pemuda bernama Reski (21), warga Dusun Ka’bun, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.


Akibat benturan keras, korban mengalami patah tulang lengan kiri, luka memar di sejumlah bagian tubuh, hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 10.30 WITA setelah sempat mendapat perawatan di Puskesmas Pattallassang. Jenazah kemudian dimakamkan sore harinya di pekuburan keluarga, Dusun Sawagi.


Keluarga korban menilai tidak ada alasan bagi pihak Jasa Raharja untuk menolak pencairan santunan, sebab kecelakaan tersebut bukanlah kecelakaan tunggal.


ā€œSetahu kami yang tidak berhak menerima santunan adalah korban kecelakaan tunggal. Tapi kasus almarhumah ini murni ditabrak, jadi ahli waris tetap berhak. Pemerintah sudah membuat regulasi yang jelas, kami hanya menunggu realisasinya,ā€ ujar Abbas, ipar korban, saat ditemui di rumah duka, Selasa (30/9/2025).


Terkait informasi yang menyebut keluarga korban menolak rujukan ke rumah sakit, Abbas memberikan klarifikasi. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah pihak medis Puskesmas Pattallassang memastikan korban hanya mengalami patah tulang tanpa luka dalam.


ā€œAwalnya saya dipanggil untuk tanda tangan surat penolakan rujukan, tapi saya menolak sebelum jelas kondisi korban. Setelah dijelaskan dokter dan perawat bahwa tidak ada luka serius selain patah tangan, barulah saya menandatangani,ā€ kata Abbas.


Di sisi lain, pihak Jasa Raharja Sulawesi Selatan mengonfirmasi bahwa berkas santunan ahli waris korban masih dalam proses verifikasi.


ā€œBerkas sementara diverifikasi oleh dokter konsultan yang ditunjuk Jasa Raharja. Kami masih menunggu hasil dari dokter tersebut,ā€ jelas Andi Parman, penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Gowa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/9/2025).


Dengan peristiwa keterlambatan tersebut, Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia mendesak pihak PT Jasa Raharja segera mencairkan santunan yang menjadi hak mereka. Pasalnya, sudah lebih dari satu bulan sejak kejadian nahas itu terjadi, namun santunan belum juga diterima oleh ahli waris.


Salah seorang keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya. ā€œKami sudah melengkapi semua berkas yang diminta, tapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan santunan cair. Padahal uang itu sangat dibutuhkan untuk biaya keluarga almarhum,ā€ ujarnya dengan nada kecewa.


Menurut ketentuan, pencairan santunan Jasa Raharja seharusnya tidak berlarut-larut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Tata Cara Pembayaran Santunan, disebutkan bahwa:


Santunan wajib diserahkan paling lambat 7 hari kerja sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.


Jika Jasa Raharja terlambat menyerahkan santunan, maka hal tersebut dianggap menghambat hak ahli waris korban sesuai UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang mewajibkan perusahaan segera memberikan perlindungan finansial.


Keterlambatan ini dinilai sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik, yang berarti melanggar prinsip Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana badan penyelenggara wajib memberikan pelayanan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan.


ā€œSeharusnya santunan tidak lebih dari 7 hari kerja setelah berkas lengkap. Jika sampai lebih dari sebulan, maka Jasa Raharja bisa dianggap melanggar kewajibannya sebagai penyelenggara asuransi sosial negara,ā€ tegasnya.


Padahal, sesuai aturan yang berlaku, pencairan santunan tidak boleh molor. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/PMK.010/2017 Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa santunan wajib diberikan paling lambat 7 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.


Lebih jauh, Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 Pasal 10 mengatur bahwa Jasa Raharja sebagai penyelenggara dana kecelakaan lalu lintas wajib segera menyalurkan santunan kepada korban atau ahli warisnya. Dengan menunda pencairan lebih dari sebulan, Jasa Raharja dinilai mengabaikan kewajiban hukumnya.


Selain itu, tindakan ini juga melanggar prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 21 huruf c, yang menyebutkan bahwa penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai standar waktu yang ditetapkan.


Salah satu Praktisi hukum menilai keterlambatan ini bukan sekadar kelalaian administratif.


ā€œJika Jasa Raharja tidak menyalurkan santunan sesuai ketentuan, maka dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Ombudsman RI berhak menindaklanjuti aduan masyarakat dan memberikan rekomendasi sanksi administratif kepada perusahaan,ā€ ujarnya.


Keluarga korban pun menilai lambannya pencairan ini menambah beban psikologis di tengah duka.


ā€œKami sudah urus semua berkas, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Jangan sampai ada permainan birokrasi yang sengaja diperlambat,ā€ tegas salah seorang ahli waris.


Kasus ini membuka pertanyaan besar: apakah Jasa Raharja masih menjalankan mandat perlindungan sosial, atau justru tersandera oleh birokrasi berbelit yang menyiksa keluarga korban?


( Mgi/Ridwan )


Tags. :

Ā 
Ā 
bottom of page