REHABILITASI SMP NEGERI 1 BANGKALA DISOROT: TERLALU BANYAK POTONGAN, KONTRAKTOR MENGELUH
- Ridwan Umar
- 3 jam yang lalu
- 2 menit membaca

REHABILITASI SMP NEGERI 1 BANGKALA DISOROT: TERLALU BANYAK POTONGAN, KONTRAKTOR MENGELUH
Bangkala — Kegiatan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bangkala yang bersumber dari anggaran pemerintah menuai sorotan. Pasalnya, dalam pelaksanaannya diduga terjadi terlalu banyak potongan anggaran yang dinilai tidak wajar dan berpotensi mengganggu kualitas hasil pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan rehap mengeluhkan besarnya potongan yang diterapkan sejak awal pencairan anggaran.
"Kalau semua potongan itu dipenuhi, kualitas pekerjaan pasti terancam. Kami bekerja sesuai RAB dan kontrak, tapi di lapangan justru dipaksa mengeluarkan biaya di luar perjanjian,” ungkap salah satu sumber dari pihak kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan
Kondisi ini berdampak langsung pada volume pekerjaan, kualitas material, serta upah tenaga kerja, sehingga dikhawatirkan hasil rehabilitasi tidak akan bertahan lama dan merugikan dunia pendidikan.
Ketua DPD II Lsm Gempa Indonesia Jeneponto Ashari menilai praktik potongan berlebihan ini bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
"Anggaran rehabilitasi sekolah seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan demi kenyamanan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik."ungkapnya
Oleh karena itu, kami mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan aparat pengawas internal maupun eksternal, untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan rehabilitasi SMPN 1 Bangkala. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi dan pengawasan ketat sangat diperlukan agar anggaran pendidikan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pengawasan proyek sudah memiliki anggaran resmi. Jika masih ada pungutan tambahan, itu patut diduga sebagai penyimpangan serius,” tegas salah satu aktivis.
Aturan dan Hukum yang Berpotensi Dilanggar.
Apabila benar terjadi permintaan uang fee atau potongan dari kontraktor, maka sejumlah aturan dan undang-undang berikut berpotensi dilanggar, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e: Pejabat yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran yang tidak semestinya dapat dipidana penjara.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melarang adanya pungutan, gratifikasi, atau biaya di luar kontrak dan dokumen resmi pengadaan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ASN yang terlibat pungutan liar dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian.
Publik kini menanti sikap tegas dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan praktik tidak sehat dalam proyek rehabilitasi SMP Negeri 1 Bangkala tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai mutlak diperlukan agar dunia pendidikan tidak terus menjadi korban kepentingan oknum.
Laporan : DPD II LSM Gempa Indonesia Jeneponto.
( Mgi / Rdj )






















































