Proyek Puluhan Miliar Penanaman Pipa Air Lewati Jalan Padat Penduduk, Pelaksana Diduga Enggan Bayar Kompensasi ke Warga Terdampak
- Ridwan Umar
- 5 Nov
- 2 menit membaca

Proyek Puluhan Miliar Penanaman Pipa Air Lewati Jalan Padat Penduduk, Pelaksana Diduga Enggan Bayar Kompensasi ke Warga Terdampak
Gowa — Proyek penanaman pipa air bernilai puluhan miliar rupiah yang melintas di permukiman padat penduduk di jalan Bontotangnga lingkungan buttadidi kelurahan mawang kecamatan Sombaopu Gowa menuai sorotan keras dari warga, Terkait pembayaran kompensasi dan tidak adanya papan proyek yang di pasang pada lokasi proyek
Sejumlah warga yang terdampak material proyek mengaku belum memperoleh kompensasi hanya di janji janji dibayarkan, meski aktivitas alat berat dan galian proyek menyebabkan kerusakan pada halaman rumah, akses jalan, hingga munculnya debu yang mengganggu aktivitas harian.

Seorang warga yang rumahnya berada tepat di jalur penggalian mengungkapkan bahwa sejak pekerjaan dimulai, pihak kontraktor tidak pernah memberikan informasi resmi mengenai skema kompensasi.
“Tanah dan Tumpukan Material di halaman rumah kami menghalangi aktivitas. Karena jalanan tertutup material, tapi pihak proyek hanya bilang ‘akan dibicarakan’ tanpa ada realisasi sampai sekarang,” keluh salah satu warga bontotangnga.
Kontraktor Diduga Abai terhadap Warga Jalan Bontotangnga Lingkungan Buttadidi Kelurahan Mawang dan Minta Pertanggungjawaban pihak proyek atas apa yang telah dijanjikan untuk membayar kompensasi.

Warga menilai pihak pelaksana proyek seolah enggan bertanggung jawab hanya janji janji saja meskipun dampak pekerjaan sudah jelas terlihat. Beberapa warga bahkan menyebutkan bahwa ketika meminta pertemuan resmi, pihak kontraktor hanya memberikan jawaban normatif dan tidak menunjukkan itikad penyelesaian yang pasti.
Proyek yang dibiayai dengan dana besar ini seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar. Namun kenyataannya, banyak warga merasa dirugikan selama proses pengerjaan berlangsung.

Aturan yang Berpotensi Dilanggar Bila Kompensasi Tidak Dibayarkan
Jika benar pihak pelaksana proyek tidak memberikan kompensasi kepada warga terdampak, maka beberapa regulasi berikut berpotensi dilanggar:
1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 67 huruf c dan d: Pengguna dan penyedia jasa wajib mengutamakan keselamatan publik, keamanan, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan sosial masyarakat.
Jika kerusakan pada rumah dan lingkungan tidak diganti, maka kewajiban perlindungan sosial tidak terpenuhi.
2. PP No. 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kegiatan konstruksi wajib menjamin tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, termasuk kerusakan fisik, debu, ataupun gangguan akses.
3. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 27 dan Pasal 65 menegaskan kewajiban penyedia untuk memastikan pekerjaan tidak merugikan pihak lain dan harus mematuhi standar keselamatan dan sosial.
Jika terjadi kerusakan pada properti warga, kontraktor wajib menanggung ganti rugi.
4. KUHPerdata Pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum)
Setiap tindakan yang menimbulkan kerugian pada orang lain wajib diganti, termasuk kerusakan akibat aktivitas proyek.
Kelalaian kontraktor yang menyebabkan kerugian masuk kategori PMH.
5. Standar Dokumen Kontrak Pekerjaan Pemerintah (KAK)
Dalam dokumen pekerjaan konstruksi pemerintah, umumnya terdapat klausul wajib:
Mengendalikan dampak sosial proyek
Menanggung segala kerusakan akibat pekerjaan
Tidak membayar kompensasi dapat dikategorikan sebagai wanprestasi kontraktual.
Warga Mendesak Pemerintah Turun Tangan
Akibat mandeknya komunikasi dan tanggung jawab, warga mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait — terutama Dinas PUPR — untuk turun tangan menegur pelaksana proyek dan memastikan hak-hak warga dipenuhi.
“Ini proyek untuk kepentingan publik, tapi jangan sampai masyarakat jadi korban. Pemerintah harus hadir,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
( Mgi/Rdj )






















































