top of page

LSM Gempa Indonesia Resmi Laporkan Tambang Pasir Yang Diduga Ilegal Di Takalar

Gambar penulis: Redaksi Media GempaRedaksi Media Gempa

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Takalar - DPP LSM Gempa Indonesia resmi melaporkan tambang pasir yang diduga ilegal yang ditemukan oleh tim pencari fakta di Lingkungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan yang beroperasi sejak 3 bulan lalu.


Laporan DPP LSM Gempa Indonesia terkait tambang pasir yang diduga ilegal tersebut ditujukan kepada Bapak Gubernur, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Kepala Dinas Pertambangan dan Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan hidup Sulawesi Selatan, tembusan kepada Kapolres Takalar, Kapolsek Pattallassang, Camat Pattallassang dan Lurah Sombala Bella dan laporan tersebut tertanggal Gowa 14 November 2022.

Dijelaskan oleh Kr. Tinggi bahwa tambang pasir yang diduga ilegal tersebut melanggar peraturan dan perundang undangan perizinan pertambangan yang berbunyi sebagai berikut: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah).


Olehnya pihak terkait harus menindak lanjuti laporan LSM Gempa Indonesia karena terlalu banyak tambang diwilayah hukum Polda, Kejati, Dinas Pertambangan dan Dinas Pengelolaan Lingkungan hidup di Sulawesi Selatan yang diduga tidak mengantongi izin utamanya tambang tambang yang ada diwilayah Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa.

Lanjut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia bahwa penambangan galian C pasir yang diduga ilegal ditengah tengah kota kabupaten atau menambang yang bukan zona bambang akan berdampak negatifnya utamanya banjir, meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, menurunkan kualitas air laut serta menyebabkan semakin keruhnya air laut ,sejokyanya pihak terkait melarang keras dan menindak tegas pelaku penambang C/Pasir yang diduga ilegal tuturnya.


Ditambahkan lagi oleh Kr. Tinggi bahwa dengan beroperasinya tambang pasir yang diduga ilegal di Kampung Sompu, Kelurahan Sombala Bella,Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar termasuk tambang-tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Gowa kemungkinan ada orang besar atau ada pihak aparat penegak hukum yang melindungi pelaku penambang pasir yang diduga ilegal tersebut sehingga leluasa memasukan alat berat (Excapator) dan ratusan mobil tongkang tiap hari untuk mengangkut yang menurutnya dapat merugikan keuangan Negara dan lingkungan sekitar tutupnya.

bottom of page