Kaum Laki-laki Itu Adalah Pemimpin Bagi Kaum Wanita Surah An-Nisa' Ayat 34.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA -Larangan Perempuan Menjadi Pemimpin dalam Hukum Islam. Dalam sebuah diskusi yang berlangsung baru-baru ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menyampaikan pandangannya mengenai larangan perempuan menjadi pemimpin dalam konteks hukum Islam. Menurutnya, pandangan ini seringkali menimbulkan perdebatan, terutama di tengah semakin kompleksnya kehidupan dan peradaban manusia saat ini. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat menuntut manusia untuk selalu berproses dan mengembangkan diri.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menekankan bahwa potensi-potensi yang ada dalam diri manusia, baik laki-laki maupun perempuan, merupakan modal penting dalam membentuk individu yang produktif. Dengan demikian, individu tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi sesama. Di era modern ini, tidak hanya laki-laki yang memiliki ambisi dan tujuan untuk mewujudkan cita-citanya. Perempuan juga memiliki keinginan yang sama kuat untuk berkembang dan berproses dalam rangka mencapai segala ambisi dan cita-cita yang mereka impikan.
Namun, dalam hukum Islam, terdapat pandangan yang didasarkan pada Al-Qur'an dan Hadis yang sering digunakan sebagai landasan larangan perempuan menjadi pemimpin.
Salah satu ayat yang sering dirujuk adalah Surah An-Nisa' ayat 34:
Artinya: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."
Selain itu, ada juga Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari:
Artinya: "Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan."
Meskipun demikian, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan konteks zaman dan kondisi masyarakat saat ini dalam memahami teks-teks keagamaan. Menurutnya, interpretasi yang kaku tanpa melihat konteks zaman dapat menghambat potensi perempuan untuk berkembang dan berkontribusi dalam berbagai bidang, termasuk kepemimpinan.
Ia juga menekankan bahwa perempuan harus diberi ruang untuk berproses dan berkembang secara setara dengan laki-laki, sesuai dengan potensi dan kemampuan mereka. Dalam dunia yang semakin kompleks ini, baik laki-laki maupun perempuan perlu saling mendukung dan bekerja sama untuk mencapai kemajuan bersama yang lebih baik.
Pernyataan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang lebih inklusif dan progresif mengenai peran perempuan dalam kepemimpinan, khususnya dalam konteks hukum Islam dan masyarakat modern saat ini tutupnya.
MGI/Ridwan Umar.