top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Diduga Kuat Terjadi Pungli, Membuat Orang Tua Terbebani Dengan Uang Komite Di MAN 2 Makassar



MEDIAGEMPAINDONESIA.COM MAKASSAR - Orang tua salah satu siswa dari MAN 2 makassar menghubungi

DPP Lsm Gempa Indonesia dan melaporkan terkait anak nya yang sudah 3 tahun tidak membayar uang komite dengan alasan pembayaran nya sudah berat karena harus bayar 3,6 juta.untuk bisa ikut ujian akhir.



Dalam keterangan orang tua siswa MAN 2 makassar bahwa uang komite 100 000 di kali 12 bulan = 1,2 juta. tidak pernah mau membayar selama 3 tahun, sehingga takut untuk tidak ikut ujian kalau tidak membayar uang komite.



Kakanwil, Kabid Penmad Provinsi Sulawesi Selatan dan Kandep Agama Kota Makassar selaku atasan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Kota Makassar harus ikut andil bertanggungjawab terhadap kasus pungli yang terjadi di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Makassar.



Dijelaskan oleh Amiruddin SH.Kr Tinggi saat ditemui oleh awak media Senin 27/2/2023 bahwa di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Makassar diduga kuat terjadi pungli setiap penerimaan siswa baru pada ajaran baru dimana harus membayar jutaan rupiah untuk masuk di MAN 2 makassar dan uang komite dipungut dari tiap bulan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) perbulan/siswa.



Secara terpisah saat dikonfirmasi kabid Penmad lewat whatsapp pada intinya tidak boleh ada pungutan dari siswa karena Negara sudah menyiapkan dana Bos.

Bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan pungli yang terjadi di Sekolah yang membidangi agama sangat memprihatinkan dan dinilai mahal untuk menuntut ilmu disekolah Madrasah Aliyah di Sulawesi Selatan.



Khususnya di kota Makassar dan tindakan Kepala sekolah serta ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Makassar jika dirujuk adalah perbuatan tindak pidana korupsi.



Terkait pungutan iuran dana komite, ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH. Kr.Tinggi menghubungi Kepsek MAN 2 makassar melalui wathsapp, dan menurut jawaban kepsek bahwa "Itu adalah Program Tahunan untuk mendapatkan anggaran dari luar sekolah yang juga dibebankan oleh orang tua siswa di sekolah MAN 2 Makassar." ucapnya.



Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.



Dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan kasus ini harus dilaporkan tutup Kr. Tinggi





Mgi/Ridwan U

291 tampilan0 komentar
bottom of page