top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

UD. Sejahtera Menjual Pupuk Subsidi Diatas HET, Dibenarkan dan Diizinkan oleh CV. Mulia


Distributor pupuk bersubsidi CV. Mulia yang beroperasi di Kabupaten Gowa membenarkan dan mengizinkan pengecer pupuk (UD.Sejahtera) menjual pupuk subsidi diatas HET.


Arianto Amiruddin (Waketum DPP LSM Gempa Indonesia) heran dengan keterangan distributor pupuk bersubsidi (CV. Mulia) saat dimintai konfirmasi terkait dengan pengecer pupuk UD. Sejahtera yang menjual pupuk subsidi diatas HET Rp.140.000/sak sampai Rp.150.000/sak diwilayah Desa Rannaloe, Desa Mangngempang, Kecamatan Bungaya melalui panggilan telepon.


Dalam percakapan tersebut Arianto bertanya kepada pihak CV. Mulia bahwa terjadi lagi penjualan pupuk subsidi yang dilakukan UD. Sejahtera di Desa Rannaloe dan Desa Mangngempang, dimana dua desa tersebut adalah wilayah distribusi dari CV. Mulia, Arianto heran dengan jawaban pihak CV. Mulia yang mengizinkan pengecernya (UD. Sejahtera) dan menganggap itu adalah hal yang wajar dengan alasan biaya angkut, biaya buruh, biaya administrasi sangat bertentangan dengan peraturan Kementrian Pertanian No. 49 tahun 2020 harga HET Pupuk Bersubsidi 112.500/sak itu sudah final tidak boleh dinaikkan apapun alasannya, karena pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp.112.500 dalam harga itu Pemerintah pasti sudah memperhitungkan keuntungan Distributor dan Pengecer dari segi bisnis dan Prinsip Ekonomi tentunya.

Lanjut Arianto Amiruddin yang tidak berhenti menelusuri praktik Mafia Pupuk bersubsidi yang menyengsarakan petani, penjualan pupuk subsidi diatas HET di wilayah Kabupaten Gowa masih terus berlangsung, harganya bervariasi di tiap Desa, ada yang menjual 150.000/sak, 140.000/sak dan paling tinggi 160.000/sak, ini tidak bisa dibiarkan karena akan menghancurkan Petani.


"Mendapatkan bukti penjualan pupuk subsidi diatas HET di Desa Rannaloe yang diserahkan langsung oleh petani Desa Rannaloe, kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pengecer pupuk subsidi UD. Sejahtera yang seenaknya menjual Pupuk dengan Harga tinggi 150.000/sak, 140.000/sak." tutur Waketum LSM Gempa Indonesia.


Lanjut Arianto Amiruddin menyampaikan kepada wartawan akan memasukkan bukti yang kami dapatkan ke Kejaksaan Negeri Gowa agar Laporan dugaan mafia pupuk bersubsidi bisa dituntaskan dan menghukum para oknum pengecer pupuk subsidi yang ada di Kabupaten Gowa karena melanggar aturan Permentan No. 49 Tahun 2020,

Arianto Amiruddin berharap Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Gowa dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa untuk menindak para Mafia Pupuk bersubsidi.


"Untuk itu kami meminta kepada Dinas terkait untuk turun melakukan investigasi dan bekerja secara maksimal ,kami dengan senang hati akan membantu agar Mafia Pupuk Bersubsidi tidak ada lagi di Kab.Gowa dan diberantas sampai keakar-akarnya." tutup Arianto Amiruddin.

bottom of page