Temuan BPK Sulsel Dalam Proyek Milyaran di Soppeng Harus di Proses Hukum
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Soppeng - BPK Sulsel mendapati temuan yang terindikasi korupsi dalam proyek pengerjaan jalan Belo - Kampung Baru. Proyek yang menggunakan dana APBD dengan besaran nilai anggaran 6 milyar rupiah lebih, yang konon kabarnya telah rampung ditahun anggaran 2020 lalu.
Hal demikian diduga terjadi, adanya ketidak sesuaian spesifikasi pada kontruksi bangunan tersebut, sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara dengan nominal dana yang cukup fantastis.
Andi Anto, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Soppeng saat dimintai tanggapannya oleh wartawan diruang kerjanya mengakui hal itu, Senin (08/08/2022).
Menurutnya dari hasil penyimpanan proyek menjadi temuan BPK, 2 milyar rupiah lebih berkurang menjadi 1,2 milyar rupiah yang harus dikembalikan pihak kontraktor, setelah dilakukan kordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 2 milyar rupiah lebih menjadi 1,2 milyar rupiah menimbulkan pertanyaan terhadap BPK Sulsel, ucap Kr. Tinggi sapaan akrabnya.
"Betul temuan pekerjaan tersebut 2 milyar rupiah lebih, namun setelah dilakukan kordinasi dengan BPK turun menjadi 1,2 milyar rupiah. terangnya" Andi Anto juga menerangkan bahwa dari temuan penyimpanan 1,2 milyar rupiah sudah dilakukan pengembalian oleh pihak rekanan sebesar 750 juta rupiah dan pengembaliannya secara bertahap.
"Iye, pengembaliannya bertahap, dan itu sudah 3 tahap dikembalikan oleh pihak rekanan sebanyak Rp.750 juta" ujarnya Andi Anto. Sementara temuan BPK terkait pengerjaan jalan Belo - Kampung Baru, Andi Anto menyebut itu berdasarkan hasil dari uji laboratarium, Lab beton", Singkatnya.
Batas waktu pengembalian temuan BPK Sulsel itu, sebutnya juga sebelum batas evaluasi berikutnya keluar dari BPK, "Sampai hasil pemeriksaan BPK berikutnya keluar, "tutupnya.
Kendati demikian, hasil keterangan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, belum ada pembuktian yang diperlihatkan terkait dengan pengembalian dari kontraktor proyek tersebut ke kas Negara, apakah berbentuk trasfer atau secara tunai.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media saat dikonfirmasi bahwa diduga banyak temuan BPK di Kabupaten - Kabupaten di Sulawesi Selatan namun hanya ditemukan saja, namun tidak ada tindak lanjut dari temuan BPK tersebut.
Diduga sedikit temuan yang tembus beralih di proses hukum dan pengembalian kerugian keuangan Negara juga tidak jelas, sejokyanya temuan BPK tersebut direkomendasikan untuk diproses secara hukum untuk menjadi efek jera terhadap pelaku korupsi tutupnya.
Courtesy: Sahardi (RED)