top of page

SYL Masih Dinanti Kasus TPPU: KPK Pastikan TPPU Diproses Setelah Tiga Perkara Korupsi Sumber Dana Tuntas

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 3 hari yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

SYL Masih Dinanti Kasus TPPU: KPK Pastikan TPPU Diproses Setelah Tiga Perkara Korupsi Sumber Dana Tuntas



Jakarta — DPP LSM Gempa Indonesia kembali menyoroti perkembangan terbaru kasus hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang semakin menggunung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL baru dapat didakwakan setelah tiga perkara korupsi sumber aliran dana selesai ditangani.



Tiga perkara tersebut saat ini tengah dalam proses penyidikan KPK, meliputi:

1. Korupsi pengadaan sapi,

2. Korupsi pengelolaan karet,

3. Korupsi pengadaan X-Ray di Kementerian Pertanian.



KPK: Dugaan TPPU SYL Muncul dari Perkara Pemerasan dan Gratifikasi

PLH Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan TPPU SYL bermula dari perkara awal berupa pemerasan, gratifikasi, dan jual beli jabatan yang telah lebih dulu menjeratnya.



 “Awalnya kita TPPU-kan itu dari predicated crime, yang perkara awal. Kan ada pemerasan, jual beli jabatan, dan yang lain-lain,” ungkap Asep.



Namun, dalam pendalaman penyidikan ditemukan aliran dana lain yang diduga mengalir kepada SYL dari tiga perkara korupsi tambahan tersebut.



BACA JUGA :


ree

ree

ree

ree


“Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut kepada SYL,” lanjut Asep.



Ia menegaskan bahwa seluruh perbuatan itu terjadi ketika SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian, sehingga proses penanganannya harus terstruktur dan menyeluruh.



TPPU Harus Didakwakan Sekaligus.

Asep menambahkan bahwa secara hukum TPPU SYL hanya dapat didakwakan setelah seluruh perkara utama diselesaikan, karena ketiga perkara tersebut diduga menjadi sumber dana yang dicuci.



“Dan itu harus sekaligus didakwakan. Itu mengapa TPPU-nya memerlukan waktu tambahan,” jelasnya.



Vonis SYL Sudah Menguat: 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam perkara pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi menjadi:

12 tahun penjara,


denda Rp500 juta,


uang pengganti Rp44,2 miliar dan USD 30.000.



Kasasi SYL kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga putusan banding tersebut resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pernyataan Sikap DPP LSM Gempa Indonesia

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa kasus SYL adalah peringatan keras bagi semua pejabat agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.



 “Manusia punya batas kekuasaan, punya masa, punya batas. Maka saat kalian berkuasa, lihat hari kemudian. Banyak pejabat korupsi, hanya saja belum Allah buka aibnya.”



ree


DPP LSM Gempa Indonesia mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut tuntas seluruh perkara yang melibatkan SYL, termasuk mendorong percepatan dakwaan TPPU setelah tiga kasus sumber dana rampung.



Organisasi ini juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi adalah amanat UUD 1945, UU Tipikor No. 31/1999 jo. 20/2001, serta menjadi kebutuhan moral bangsa dalam menjaga marwah pemerintahan tutupnya.


( MGI /Red. )


 
 
bottom of page