top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Siswi kelas 2 SMP di Jeneponto Disetubuhi 4 Orang Laki-Laki .

Jeneponto- ( LSM Gempa Indonesia mengecam keras dugaan tindak kekerasa seksual terhadap salah satu siswi SMP Negeri di Jeneponto ).


DPD II LSM Gempa Indonesia Kabupaten Jeneponto mengawal kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual / persetubuhan terhadap anak dibawah umur, korban berinisial (IS).


Menurut UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 81, dimana kasus tersebut dilaporkan di polres Jeneponto pada hari Minggu tanggal 11/ Juni 2023 oleh perempuan Muliati ibu kandung korban dan korban kekerasan seksual / persetubuhan anak dibawah umur berinisial Is , siswi Kelas 2 di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Tempat kejadian di Jl.Sungai Kelara, titik Koordinat Empoang Binamu, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan sekitar Bulan April 2023.


Kronologis kejadian kekerasan seksual/ persetubuhan anak dibawah umur melibatkan 2 orang perempuan ada bertindak mucikari berinisial K dan berinisial R selaku penghubung laki laki, pelaku Kekerasan seksual / persetubuhan 4 orang .


Dijelaskan oleh anggota DPD II LSM Gempa Indonesia Kabupaten Jeneponto di Kantor DPP LSM Gempa Indonesia di Sungguminasa, saat ditemui oleh awak media hari Minggu tanggal 25 Juni 2023, bahwa Perempuan berinisial R menghubungi lelaki berinisial Al , lelaki Al menghubungi lelaki berinisial G, lelaki G menghubungi lelaki B, mucikari berinisial K menghubungi lelaki S.


Pelaku kekerasan seksual / menyetubuhi Perempuan anak dibawah umur ( korban berinisial Is ) pelaku diduga berinisial A ,G , B dan S , dan kekerasan seksual/persetubuhan terjadi dengan adanya perempuan berinisial K selaku mucikari dan Perempuan R bertindak sebagai penghubung laki laki .


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin. SH. Karaeng Tinggi menjelaskan bahwa menyetubuhi anak di bawah umur dianggap sebagai tindak pidana serius di Indonesia, Menurut Undang-Undang, perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, Tindakan itu diatur dalam beberapa Undang-Undang antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: UU ini mengatur tentang perlindungan anak yang meliputi segala bentuk kejahatan terhadap anak, termasuk menyetubuhi anak di bawah umur.

2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002: UU ini mengatur pengenaan sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk pemerkosaan anak di bawah umur.


Dan kasus pelanggaran tersebut, hukuman yang diberikan sangat berat, termasuk penjara jangka panjang hingga hukuman mati tergantung pada beratnya kasus dan usia korban. Hukuman tersebut diberlakukan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan perlindungan mereka di dalam hukum. Penting untuk menciptakan kesadaran dan memerangi tindakan tersebut guna melindungi anak-anak di Indonesia tuturnya.


Berdasarkan laporan kekerasan seksual anak dibawah umur, penyidik polres Jeneponto baru mengamankan 3 orang sementara pelaku yang menyetubuhi korban ada 4 orang, mucikari 1 orang berinisial K dan perempuan berinisial R bertindak sebagai penghubung laki laki artinya kasus kekerasan seksual persetubuhan anak dibawah umur melibatkan 6 orang.


Disarankan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin kepada DPP II Lsm Gempa Indonesia Kabupaten Jeneponto agar kasus kekerasan seksual/ persetubuhan anak dibawah umur ini agar dapat dikawal sampai tuntas dan desak penyidik polres Jeneponto agar dapat menangkap semua pelaku kekerasan seksual dan yang terlibat tutupnya.

MGI / Akmal

bottom of page