Sidang Mahmil: Orang Tua Korban Prada Resky PP Harap Tersangka Dihukum Berat Sesuai Aturan Militer
- Ridwan Umar
- 19 Sep
- 2 menit membaca

Sidang Mahmil: Orang Tua Korban Prada Resky PP Harap Tersangka Dihukum Berat Sesaui Aturan Militer
Makassar, Sulsel – Sidang lanjutan di Mahkamah Militer (Mahmil) Makassar kembali digelar pada Kamis, 18 September 2026, dengan agenda mendengarkan duplik dari Penasehat Hukum terdakwa dalam kasus kematian prajurit muda Prada Resky PP. Sidang yang menarik perhatian publik ini berlangsung dengan penuh haru, terutama dari pihak keluarga korban.

Rasa duka masih terasa mendalam menyelimuti keluarga almarhum Prada Resky Pratama, prajurit muda TNI yang meninggal dunia secara tragis di lingkungan Batalyon Arhanud (Artileri Pertahanan Udara). Orang tua korban kini hanya bisa berharap penuh pada proses hukum di Mahkamah Militer agar keadilan bagi anaknya benar-benar ditegakkan.

Orang tua Prada Resky PP Arifuddin yang hadir langsung di ruang sidang menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa. Mereka menilai perbuatan yang menimpa anaknya adalah tindakan keji yang tidak sepatutnya dilakukan oleh sesama prajurit.

Harapan Keluarga :
Keluarga besar Prada Resky Pratama berharap agar kasus ini menjadi titik terang dalam pemberantasan tindak kekerasan di lingkungan militer, khususnya praktik perpeloncoan atau kekerasan senior terhadap junior. “Kami tidak ingin ada lagi keluarga lain yang merasakan pedih seperti kami. Cukuplah anak kami yang jadi korban,” ungkap ibu korban sambil meneteskan air mata.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Hukuman yang berat dan setimpal sangat penting, supaya ada efek jera dan tidak terulang lagi peristiwa seperti ini terhadap prajurit lainnya,” ungkap Arifuddin ayah korban dengan suara bergetar di hadapan awak media.

Berdasarkan hasil pantauan Media ini, perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, tindakan para terdakwa juga bertentangan dengan Pasal 103 ayat (1) KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) yang menegaskan bahwa prajurit wajib menjaga kehormatan, keamanan, dan keselamatan rekan sesama anggota TNI.

Keluarga korban menyatakan harapan semoga Hakim Di Mahmil makassar akan mempertimbangkan semua fakta persidangan, termasuk tuntutan Oditur Militer, duplik Penasehat Hukum terdakwa, serta suara keluarga korban yang menuntut keadilan dalam Sidang yang akan kembali dilanjutkan dengan agenda sidang selanjut nya.
( Mgi/Ridwan )
Tags :