top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Proses Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi dan Jajarannya Tingkat Kabupaten.




MEDIAGEMPAINDONESIA

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Lsm Gempa Indonesia kecam kepala dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan jajarannya sampai ke tingkat Kabupaten, dalam hal ini dinas kehutanan Kabupaten Jeneponto,Gowa dan Takalar dimana dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan jajarannya ke tingkat Kabupaten melakukan pembiaran terhadap pembabatan hutan lindung membuat gunung hijau menjadi Gurun Pasir.


Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi bahwa, hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia hutan lindung dari Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto,hutan lindung di Desa Berutallasa,Desa Baturappe dan Desa Julukanaya dan Kelurahan Lauwa , Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa, hutan lindung di Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar habis dibabat oleh orang yang tidak bertanggung jawab namun pihak kehutanan tidak bertindak sesuai hukum yang berlaku.


Kegiatan melestarikan kawasan hutan lindung dan hutan produksi untuk mengembalikan hutan yang rusak diantaranya dengan melakukan Reboisasi Khususnya wilayah hutan lindung dan hutan produksi yang mengalami kerusakan parah atas ulah manusia yang tidak bertanggung jawab dimana hal itu terjadi karena tidak adanya pengawasan hutan lindung sehingga hutan lindung habis dibabat dijadikan kebun jagung kuning ,itu terjadi di Kabupaten Gowa, Jeneponto dan Takalar.


Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media saat ditemui dikantornya Kamis tanggal 13 /11/2023 bahwa , Berdasarkan undang-undang No 23 tahun 2014,Reboisasi dalam kawasan hutan yang merupakan tugas kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dimana undang undang tersebut diduga tidak dilaksanakan di provinsi sulsel,diketahui dimana luas lahan yang harus direboisasi sekitar 19,600 hektar adalah kewenangan Pemerintah provinsi sulsel untuk intens mengsosialisasikan gerakan menanam pohon bagi seluruh masyarakat juga tidak di lakukan, termasuk gerakan menanam pohon minimal menanam pohon dilingkungan sekitarnya, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan.


Lanjut Kr.Tinggi bahwa Reboisasi merupakan salah satu kegiatan yang wajib diwujudkan, hutan lindung dan hutan produksi harus di jaga oleh pihak kehutanan untuk mencegah bencana Banjir dan Longsor yang mengakibatkan korban jiwa dan korban materi dimana mana, tentu saja dapat merugikan keuangan Negara sementara Pemerintah Pusat telah mengucurkan anggaran Reboisasi yang cukup besar melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun diduga tidak jelas diperuntukan kemana anggaran tersebut.


Ditambahkan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi bahwa Kementerian Kehutanan dan jajarannya kebawah harus koporaktif dalam melakukan pengawasan hutan lindung dan menindak tegas perambah hutan,namun kelihatannya terjadi pembiaran oleh ini KPK, Kapolri, Kejaksaan Agung periksa Menteri kehutanan dan jajarannya dari tingkat provinsi sampai ke Kabupaten karena diduga terjadi korupsi dan terjadi pembiaran pembabatan hutan lindung.


Amiruddin menilai Kementerian kehutanan, dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan jajarannya tingkat Kabupaten harus serius dan tegas dalam bertindak terhadap perambah hutan maka tidak akan terjadi dimana mana gunung yang dulu hijau sekarang menjadi Gurun Pasir.




Mgi / Ridwan.



Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments


bottom of page