top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Penyerobotan Tanah Kebun Milik Alm.Malaganni Dg Bila (Karaeng Manuju) Dua Oknum Polisi Dipolisikan .

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Sambangi kantor Polda Sulawesi Selatan untuk mendampingi Ahli waris Almarhum Malaganni Dg.Bila( Karaeng Manuju) yakni Per.Sarintang Karaeng Tommy binti Malaganni Dg.Bila (Karaeng Manuju) untuk melaporkan kasus yang menimpa para ahli waris Karaeng Manuju.


Dimana kasus yang dilaporkan adalah "Penyerobotan tanah kebun milik Almarhum Malaganni Dg Bila (Karaeng Manuju) diduga dilakukan oleh 2 (dua ) orang oknum anggota polisi yang berinisial B dan R, tanah yang diserobot tersebut berlokasi di Dusun Mannyampa,Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan dengan Lompo Tanah Karaeng,Kohir Nomor 270 C.1 Persil Nomor 82 Atas nama Malaganni Dg Bila yang yang dikuasai terus menerus sejak tahun 1941 sampai tahun 2023 dan dirincik sejak tahun 1976 atas nama Malaganni Dg Bila (Karaeng Manuju) dan dibayar PBB nya sejak tahun 1980 sampai sekarang tahun 2023, dan pada tanggal 19 Nopember 2023 terduga pelaku dua orang oknum polisi beradik kakak melakukan Penyerobotan hak atas tanah dengan cara membawa kurang lebih 20 orang untuk menguasai tanah, membuat pagar sekaligus menanam kelapa diatas tanah tersebut.


Dijelaskan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media bahwa pelaku penyerobotan tanah tersebut diduga dilakukan oleh 2 orang oknum anggota polisi beradik kakak,satu orang bertugas di Polsek Sombaopu Polres Gowa yang berinisial B dan satu orang bertugas di Polsek Polongbangkeng Utara, Polres Takalar Polda Sulawesi Selatan yang berinisial R.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia sangat menyayangkan tindakan kedua oknum polisi tersebut yang diduga melakukan Penyerobotan tanah secara bersama sama kurang lebih 20 orang dengan cara membuat pagar dan menanam pohon kelapa diatas tanah milik ahli waris Karaeng Mamuju, seharusnya sebagai penegak hukum ( anggota Polisi) tidak seharusnya melakukan tindak pidana kejahatan penyerobot tanah dengan cara kekerasan sebagai penegak hukum harusnya melakukan upaya hukum mengajukan gugatan secara hukum perdata kepada yang menguasai tanah bilamana ada haknya diatas tanah kebun tersebut, bukan bertindak secara melawan hukum pungkasnya.


Amiruddin SH Kareng Tinggi selalu kontrol sosial akan mengawal kasus penyerobotan tanah kebun milik Ahli waris Almarhum Malaganni Dg Bila (Karaeng Manuju ) sampai tuntas,dan akan melaporkan kelakuan kedua orang oknum anggota polisi tersebut ke Provam Polda Sulawesi Selatan karena seharusnya kedua oknum polisi tersebut memberikan contoh kepada masyarakat yang tidak mengerti hukum,mala kedua orang oknum anggota polisi tersebut mengumpulkan massa kurang lebih 20 orang melakukan Penyerobotan tanah kebun milik ahli waris Karaeng Manuju yang terjadi pada tanggal 20 Nopember 2023 tutupnya.


Mgi/ Ridwan.

bottom of page